Kamis, 21 Juni 2012

STATEGI PENGEMBANGAN UKM

STAREGI PENGEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH DI ERA GLOBAL Oleh: FITRIA NM Usaha kecil dan menengah (UKM) mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Potensi dan peran strategis UKM dapat pula disebut sebagai tulang punggung perekonomian nasional karena kontribusinya yang cukup besar bagi perekonmian.Usaha ini merupakan bagian integral dari dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Berbagai permasalahan yang dihadapi UKM, antara lain rendahnya kualitas SDA (pengusaha dan pekerja), rendahnya akses permodalan , terbatasnya akses informasi, pasar dan jaringan usaha, serta rendahnya daya saing produk. Persaingan dalam pedagangan internasional amat ditentukan oleh keunggulan produk yang dihasilkan. Dalam konteks pengembangan keunggulan tersebut, pemerintah daerah mulai mengembangkan konsep produk unggulan. Proses ini dilakukan dengan mengidentifikasi produk unggulan terutama yang berasal dari sektor UKM sebagai proses pengembangan sumber daya lokal dan optimalisasi atas potensi ekonomi daerah. Sebagai suatu strategi pembangunan, pengembangan produk unggulan dinilai mempunyai kelebihan, karena dianggap bahwa suatu daerah yang menerapkan pola pembangunan ini relatif lebih ”mandiri” dalam pengembangane ekonominya. Pembangunan UKM mendatang pada hakekatnya merupakan peningkatan dari pembangunan unit usaha pedesaan sebagai upaya mewujudkan usaha yang mandiri, maju dan efisien. Oleh karena itu pembangunan UKM bermanfaat sebagai: pendekatan sumber daya lokal; peningkatan aktifitas ekonomi pedesaan; dan menciptakan pembangunan pedesaan yang maju. Manfaat ekonomi dari kegiatan usaha dipedesaan adalah meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan mutu dari hasil lokal utamanya produk pertanian yang mana suatu saat nanti dapat memenuhi syarat untuk memasuki pasar luar negeri atau dapat menghemat devisa negara. Perkembangan UKM yang sampai saat ini masih belum banyak terlihat dampaknya terhadap pembangunan secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan adanya kendala - kendala seperti : modal, sarana dan prasarana yang kurang memadai, lemahnya sistem keuangan, informasi, dan tidak stabilnya harga.Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya penanganan yang sistematis dalam upaya mendukung penbentukan UKM yang mandiri, maju dan efisien. Jawa timur sebagai daerah yang memiliki potensi tinggi di sektor pertanian saat ini belum bisa memanfaatkan potensi tersebut secara maksimal. Pemanfaatan kekayaan alam yang dimiliki daerah belum tergali secara baik sehingga sebagian besar masyarakat masih memiliki taraf hidup yang jauh dari standart layak. Dari pemikiran diatas kita diharapkan dapat menemukan bagaimana strategi pengembangan UKM di era global yang merupakan langkah strategis dalam memacu pertumbuhan eknomi rakyat, meningkatkan kesempatan kerja, pendapatan petani serta pedesaan dan meningkatkan produktifitas nasional. II. CIRI – CIRI DAN KONDISI UKM SAAT INI Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil secara tagas menyatakan tujuan pemberdayaan usaha kecil adalah: (1) menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah, dan (2) meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional. A. ciri-ciri umum dari usaha kecil dan menengah, diantaranya adalah: 1. Kegiatannya cenderung tidak formal dan jarang yang memiliki rencana usaha; 2. Struktur organisasi bersifat sederhana; 3. Jumlah tenaga kerja terbatas dengan pembagian kerja yang longgar; 4. Kebanyakan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan; 5. Sistem akuntansi kurang baik, bahkan sukar menekan biaya; 6. Kemampuan pemasaran serta diversifikasi pasar cenderung terbatas; 7. Margin keuntungan sangat tipis. Berdasarkan pada beberapa ciri tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa kelemahan dari usaha kecil selain dipengaruhi oleh faktor keterbatasan modal juga tampak pada kelemahan manajerialnya. Hal ini terungkap baik pada kelemahan pengorganisasian, perencanaan, pemasaran, maupun pada kelemahan akuntansinya. B. Kondisi UKM saat ini dapat digambarkan dari berbagai sisi antara lain: 1. Citra. Citra UKM dalam lingkup makro masih perlu ditingkatkan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki UKM, misalnya rendahnya kulitas produk, lambatnya pelayanan pemasaran dan informasi yang ada belum memadai, sehingga untuk meningkatkan citra UKM perlu dilakukan pengembangasn informasi tentang UKM di massyarakat. 2. Kemandirian Masalah kemandirian UKM kerap terjadi karnapersoalan keterbatasan sumberdaya manusia, sumberdaya alam, teknologi, akses informasi, pemasaran, danpermodalan. Disamping itu, pola pembinaan terhadap UKM yang dilakukan pemerintah selama ini, sebagian diantaranya dianggap telah menimbulkan berbagai ketergantungan, yang berakibat pada rendahnya tingkat kompetiai diantara mereka. Katrena itu uapaya peningkatan kemandirian harus terus dilakukan dengan mengurangi berbagai intervensi pemerintah, dengan menjadikan UKM sebagai nmitra. 3. Sumberdaya Manusia Menyangkut persoalan sumberdaya manusia dalam pemberdayaan UKM, masih banyak ditemukan adanya keterbatasan pengatahuan dan pemahaman mendalam tentang berbagai hal yang menyangkut profesionalisme bisnis. Etos kewiraswastaan dan penguasaan teknis produksi masih terlihat lemah.Pengelolaan UKM kebanyakan masih belum ditangani oleh sumberdaya manusia yang memiliki wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan kewirausahaan yang memadai. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu ditingkatkan secara terus-menerus,sehingga mencapai hasil yang optimal. 4. Menejemen Keterbatasan kualitas sumberdaya manusia yang memadai, berpengaruh pada tingkat profesionalitas menejemen UKM yang rata-rata perlu perhatian lebih lanjut. Hampir keseluruhan fungsi manajemen, belum dilakukan secara optimal dan kurang sistematis. Sehingga terkesan kegiatan usaha, dilakukan dengan apa adanya tanpa menejemen-menejemen yang baik, yang berakibat langsung pada perkembangan dan kinerja UKM.oleh karena itu masih diperlukan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas manajemen perusahaan. 5. Kerjasama Usaha Kerjasama usaha antar UKM dan antara UKM dengan pelaku usaha lain, tampak masih belum berkembang secara memadai.Kerjasama usaha, merupakan faktor cukup penting dalam pengembangan UKM, maka lemahnya kerjasama dalam sebuah jaringan usaha tentu mampu mempengaruhi kinerja UKM yang kurang optimal.Oleh sebab itu sudah selayaknya bila sebuah jaringan usaha yang kuat dan terpadu, perlu diupayakan perwujudanya. 6. Permodalan Dari segi permodalan UKM, masih tampak bahwa pemupukan modalnya relatif masih amat terbatas.Dilain pihak, akses UKM terhadap sumber-sumber permodalan dan pembiayaan jg relatif masih sangat terbatas, akibat belum berkembangnya usaha UKM yang memiliki kelayakan ekonomi dan rendahnya kredabilitas UKM dihadapan kreditur. Kondisi ini telah membelit UKM sebagai usaha ekonomiyang relatif terus berada pada posisi yang marginal.untuk itu langkah-langkah sisitematis untuk pengembangan modal perlu diupayakan lebih lanjut. III. UPAYA PENINGKATAN UKM dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha yang berskala kecil harus dibarengi dengan kebijakan berupa beberapa upaya secara sistematis antara lain yaitu : 1. Menyediakan perangkat peraturan yang sifatnya : - Mendorong terjadinya kerjasama/kemitraan. -  Menciptakan bentuk kerjasama/kemitraan. - Memberi kemudahan dalam rangka terciptanya kerjasama/kemitraan. 2. Membentuk wadah-wadah kerjasama/kemitraan secara formal antara departemen, jawatan dan instansi yang bersifat teknis dengan pengusaha-pengusaha swasta (menengah dan kecil). Kebijakan seperti tersebut di atas, merupakan wujud dari kehendak untuk melakukan keberpihakan kebijakan hukum ekonomi kepada usaha kecil dan menengah, tetapi tentu saja tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara. Seperti kita ketahui bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia secara simultan dilakukan oleh Badan-Badan Usaha Milik Negara, Badan- Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang merupakan pendukung bangun ekonomi Indonesia. Adapun pengaturan mengenai kemitraan sampai saat ini masih menggunakan dasar atau pijakan hukum produk Orde Baru yaitu Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Realitas legal ini menyebabkan pembahasan dalam tesis ini secara yuridis normatif tetap mengacu kepada kedua ketentuan hukum tersebut. Selanjutnya pengertian dari kemitraan dalam Pasal 1 point 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 diartikan sebagai : “Kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Menengah atau Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”. Dalam pedoman pola hubungan kemitraan, mitra dapat bertindak sebagai Perusahaan inti atau Perusahaan Pembina atau Perusahaan Pengelola atau Perusahaan Penghela, sedangkan Plasma di sini adalah pihak yang diajak kerja sama misalnya petani tembakau. Pola inti plasma dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, adalah sebagai berikut : Inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi. A. Pola hubungan kemitraan dan tujuanya Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut di atas, maka salah satunya dengan cara melakukan upaya kemitraan usaha antara usaha besar dengan usaha kecil dalam berbagai pola hubungan. Pola hubungan kemitraan ini ditujukan agar pengusaha kecil dapat lebih aktif berperan bersama-sama dengan pengusaha besar, oleh karena bagaimanapun juga usaha kecil merupakan bagian yang integral dari dunia usaha nasional dan mempunyai eksistensi, potensi, peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi pada khususnya. Mengenai kemitraan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 menyebutkan sebagai : “Kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”. Selanjutnya Ian Linton mengartikan kemitraan sebagai : sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Berdasarkan motivasi ekonomi tersebut, maka prinsip kemitraan dapat didasarkan atas saling memperkuat. Dalam kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih konkrit yaitu : 1. Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat; 2. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan; 3. Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil; 4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional; 5. Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. B. Konsep kemitraan Konsep kemitraan tersebut lebih rinci diuraikan dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, disebutkan bahwa kemitraan dapat dilaksanakan antara lain dengan pola : a. Inti-plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasma dalam penyediaan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha, produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktifitas usaha. Program inti-plasma ini, diperlukan keseriusan dan kesiapan, baik pihak usaha kecil sebagai pihak yang mendapat bantuan untuk dapat mengembangkan usahanya, maupun pihak usaha besar yang mempunyai tanggung jawab sosial untuk mengembangkan usaha kecil sebagai mitra usaha dalam jangka panjang. b. Subkontraktor adalah suatu sistem yang mengambarkan hubungan antara usaha besar dengan usaha kecil/menengah, dimana usaha besar sebagai perusahaan induk (parent firm) meminta kepada usaha kecil/menengah (selaku subkontraktor) untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. c. Dagang umum adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar dan atau usaha menengah yang bersangkutan. d. Waralaba adalah suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara Usaha Besar dengan Usaha Kecil dimana usaha kecil diberikan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha, dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak franchisor dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan atau jasa. e. Keagenan merupakan hubungan kemitraan, dimana pihak prinsipal memproduksi/memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga. . C. syarat perjanjian dalam kemitraan Dalam Hubungan kemitraan terdapat suatu perjanjian tertulis. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, menyebutkan : “Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masingmasing pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan”. Kemudian berikutnya untuk syarat sahnya suatu perjanjian, maka menurut Pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan empat syarat sebagai berikut ; 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal. Masalah pelakasanaan perjanjian sangatlah penting untuk diperhatikan, karena adanya kemungkinan terdapat hal-hal yang menghambat dan dapat mengkibatkan tidak terpenuhinya perjanjian tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Satjipto Raharjdo bahwa “semakin tinggi kedudukan sesuatu kelompok itu secara ekonomi maupun politik, semakin besar pula kemungkinannya bahwa pandangan serta kepentingnnya akan tercermin dalam hukum.” Dari pola-pola kemitraan yang ditawarkan oleh pemerintah dengan banyak variasinya ini, pada umumnya didasarkan pada pola hubungan yang saling menguntungkan. Karena kedua belah pihak sama-sama diuntungkan, sekalipun dalam proporsi yang berbeda, sesuai dengan kapasitas masing-masing. Tetapi dalam kondisi yang demikin tersebut, memungkinkan munculnya pihak yang dominan disitu, pihak yang kebetulan menjadi dominan akan berusaha untuk memaksakan kehendaknya agar diterima oleh pihak yang lain. Sehingga di sini dimungkinkan juga pihak inti akan menjadi pihak yang dominan dan akan memaksakan kehendaknya pada pihak plasma IV. PELUANG DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN UKM Pemberdayaan UKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi.kondisi untuk dapat menentukan langkah-langkah strategis dalam pemberdayaan UKM di masa mendatang harus mengetahui peluang dan tantangan dari pemberdayaan UKM antara lain : 1. PELUANG Adanya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan masyarakat indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera. Sulit mewujudkan keamanan jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi ,sulit mewujudkan demokrasi jika terjadi ketimpangan ekonomi yang terjadi dimasyarakat,serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Pemberdayaan UKM merupakan salah satu jawaban untuk mewujudkan visi indonesia yang aman,adil dan sejahtera. Pelaksanaan otonomi daerah yang lebih baik disertai perimbangan keuangan yang lebih adil akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk memberdayakan UKM didaerahnya sebagai motor penggerak perekonomian daerah.Pemerintahan daerah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang tepat untuk memberdayakan UKM, sehingga akan dapat menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan dukungan perkuatan bagi UKM. Berbagai keterbatasan UKM dalam nengakses sumberdaya produktif telah menjadikan UKM sebagai usaha yang mandiri,kukuh dan fleksibel. Fleksibilitas UKM untuk beralih usaha dari satu sektor kesektor lain menjadi kekuatan UKM dalam mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan usahanya.fleksibilitas inilah yang sering membuat UKM menjadi kekuatan inovasi dan stabilisator dalam pembangunan ekonomi nasional. 2. TANTANGAN Tantangan utama yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi nasional pada masa mendatang adalah mempercepat upaya memperkukuh struktur eknomi yang berintikan UKM sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, yang pro pengurangan kemiskinan dan peningkatan lapangan usaha.ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif bai antar pelaku usaha,antar daerah maupun antar pusat dan daerah,telah menghambat upaya mewujudkan demokrasi ekonomi.Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan alokasi sumberdaya produktif yang mudah di akses oleh UKM, sehingga dapat mengubah struktur ekonmi nasional yang lebih adil. Sedangkan tantangan pemberdayaan UKM adalah meningkatkan produktifitas dan daya saing UKM agar dapat meningkatkan pemasaranya, serta mendiversifikasi dan mendiferensiasikan produknya di pasar dalam negri dan luar negri.Upaya ini memerlukan sinergi pemerintah pusat,pemerintah daerah, dunia usaha masyarakat dan UKM, untuk menyatukan potensi sumberdayanya dala pemberdayaan UKM pada masyarakat. V. STRATEGI PENGEMBANGAN UKM DI ERA GLOBAL Strategi untuk mempercapat perubahan stuktural dlam rangka menigkatkan peran UKM dalam memperlas penyediaan lapangan krja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan memeratakan peningkatan pendapatan dan untuk meningkatnya daya saing dan daya tahan ekonomi nasional, maka arah strategi dan kebijakan dalam pemberdayaan UKM antara lain: 1). Mengembangkan UKM yang diarahkan untuk membertikan kontribusi terhadap pertumbuhasn ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing sedangkan pemberdayaan usaha skala mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah. 2). Memperkuat kelembagaan UKM terutama untuk: a. Memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan ; b. memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perijinan; c. Memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung yang menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan usaha , teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi. 3). Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dengan: a. Mengembangka UKM melalui keterpaduan program dan fasilitas pemerintah. b. Meingkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik danterampil dengan adopsi penerapan teknologi; c. Mengembangkan UKM melaui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan pangelolaan usaha,termasuk dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan koprasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk memperoleh efisiensi kolektif. d. Meningkatkan peran UKM dalam proses industrialisasi, perkuatan keterkaitan industri, percepatan pengalihan teknologi, dan peningkatan kualitas SDM; e. Mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks pengembangan regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi unggulan disetiap daerah. 4). Meningkatkan peran UKM sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan prodok impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. 5). Mendorong berkembangnya UKM secara efisien, produktif dan berdaya saing baik di pasar lokal, regional melalui pengembangan kerjasama kemitraan antar pelaku UKM, atau antara UKM dengan Usaha Besar, BUMN/D. REFERENSI: Hafsah Jafar, Mohammad. Kemitraan Usaha. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999. Linton, Ian. Kemitraan Meraih Keuntungan Bersama, Jakarta: Hailarang, 1997. Mitzerg dan Hughes serta Musselman (Strategi Managemen,) Introduction to Modern Business, New York:1992 dikutip oleh Sutojo dkk, Profil Usaha Kecil dan Kebijakan Kredit Perbankan di Indonesia, Jakarta: Lembaga Manajemen FE-UI, 1994. Rahardjo Satjipto, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, 1980. Rahman Ustman,HA. dalam Srategi Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah di Era Global, Madiun: Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur, 2008. Wie,The Kian.”Model-model Finansial untuk Industri keci ditinjau dari segi permintaan”. Kumpulan Makalah Terseleksi Akatiga, Bandung: 1997.

PNPM DALAM SEBUAH REALITA

PNPM-MPd DALAM SEBUAH REALITA Oleh: Fitria NM Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan, yakni kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural dan kemiskinan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja dipedesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang tepat harus memadukan aspek-aspek penyadaran, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan. Mulai tahun 2007 pemerintah indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, Serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efesiensi dan efektifitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat. Didalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan tercantum visi dan misi program tersebut. Adapun Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkunganya, mampu mengakses sumber daya diluar lingkunganya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi maslah kemiskinan. Sedangkan misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah peningkatan kapasitas masyaraka dan kelembagaanya, pelembagaan sistem pembangunan partisipatif, pengekfetifan fungsi dan peran pemerintah lokal, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat, serta pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan. Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi ysng dikembangkan PNPM Mmandiri Perdesaan yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melelui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keerlanjutan, setelelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui program pengembangan kecamatan (PPK). Tujuan umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin diperdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelestarian pembangunan. Kemudian melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal, serta mengembangkan kapasitas pemerintah desa dalam menfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif, selain itu juga menyediakan prasarana saran sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat, melembagakan pengelolaan dana bergulir, mendorong terbentuk dan berkembangnya antar desa serta mengembangkan kerja sama antar pemangku kpentingan dalam upaya penangulangan kemiskinan perdesaan. Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Diantara nilai-nilai tersebut yakni: bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, berorientasi pada masyarakat miskin, partisipasi, kesetaraan dan keadilan gender, demokratis, transparasi dan akuntabel, prioritas, serta keberlanjutan. Lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia yang dalam pelaksanaanya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk kecamatan-kecamatan kategori kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM Mandiri Perdesaan. Adapun lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan yang kami tinjau bertempat di dusun Kayang, desa Bader, kecamatan Dolopo, kabupaten Madiun. Masyarakat adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterunya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten. Sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan, Peran Pelaku-Pelaku terdiri dari Pelaku di desa, pelaku di kecamatan, dan pelaku di kabupaten. Diantara pelaku yang telah kami teliti adalah pelaku di desa, meliputi: Bp. Supriyanto selaku Kepala Desa Bader, TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang diketuai oleh Bp. Karimun Abadi, BPD yang terdiri dari beberapa warga dusun kayang, Tim Pemantau yang diketuai oleh Bp. Catur Budi, dan Tim Pemelihara yang prakarsai oleh segenap aparat desa dan masyarakat desa bader. Melihat sudah terpenuhinya peran pelaku yang telah disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan, ini merupakan salah satu point yanng dapat dijadikan acuan bahwa program PNPM-MPd jenis prasarana/sub-proyek yang berupa saluran irigasi, dengan ukuran atau dimensi 325,5x0,8x2 m’, yang bertempat di dusun Kayang Desa Bader Kecamatan Dolopo tersebut dapat dikatakan cukup sukses. Karena jika dipantau dari peran masing-masing pelaku atau tim yang telah ada, maka sebagian besar atau hampir semua dari kegiatan tersebut secara otomatis telah sesuai dengan mekanisme atau prosedur pelaksanaan PNPM Mandiri yang tercantum pada PTO (Petunjuk Teknis Operasional). Karena pada dasarnya, seperti halnya DANA, diterima, dimeneg, dan didayagunakan oleh masyarakat sendiri, yang tentunya masyarakat tersebut menjadi bagian dari tim pelaksana bahkan telah disebutkan diatas tadi bahwa masyarakatlah yang menjadi pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan. Masih mengenai DANA, Berdasarkan tinjauan kami telah terealisasi kemajuan fisik 100 dari target 100%. Dan realisasi kemajuan biaya 100% dari total dana Rp. 180.563.100, dengan pengeluaran keuangan berupa: bahan/material senilai Rp. 117.879.600, alat senilai Rp. 4.933.900, operasional TPK 3% sejumlah Rp. 5.416.900 dan UPK 2% Rp. 3.611.200, Upah Pekerja sebesar Rp. 48.721.500, serta Simpan Pinjam Perempuan sebanyak Rp. 20.000.000, untuk sisa dana menurut laporan adalaha Rp.0,,(jikapun ada sedikit kecurangan dana yang kurang berarti Wallahu a’lam!!!) karena semua yang berkaitan dengan dana telah dilaporkan secara gamblang dan tidak terdengar pula isu-isu yang beredar di masyarakat mengenai penyelewengan dana tersebut. Yang pasti semua kegiatan telah terealisasi dengan baik, bahkan dari laporan keuangan yang telah kami pelajari, dari sisi pengeluaran untuk biaya pekerja hanya pekerja biasa dan tukang yang mendapatkan anggaran upah, sedangkan kepala kelompok/mandor tidak mendapat bagian sama sekali. Ini berarti pelaksanaan program prasarana saluran irigasi tersebut berjalan dengan semestinya. Karena memang pekerja biasa dan tukang banyak mengeluarkan tenaga fisik dan biasanya mereka berasal dari luar desa tersebut atau sering disebut dengan pekerja borongan, sehingga mereka pantas mendapat upah yang sesuai, sedangkan kepala kelompok atau mandor hanyalah seorang penggerak dan lebih bekerja pada ide dan selain itu juga kepala kelompok atau mandor merupakan bagian dari masyarakat desa itu sendiri, maka tidak selayaknya ia memperoleh bagian upah dari dana yang disumbangkan oleh pemerintah guna pembangunan desa tersebut. Mengenai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, khususnya PNPM Mandiri Perdesaan pada prasarana saluran irigasi ini hanya sebagian kecil masyarakat yang mengerti atau tahu pasti akan hal-hal mengenai apa sebenarnya program tersebut, dari mana, apa maksud dan tujuan program tersebut, kebanyakan dari masyarakat masa bodoh, yang penting hanya terima jadi, mereka tidak berusaha ingin tahu mengenai program tersebut, yang mereka tau program tersebut merupakan salah satu sumbangan dari pemerintah dan memang selayaknya menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pembangunan dari dana pajak yang telah dibayar oleh masyarakat. Sehingga tidak ada upaya dari kebanyakan masyarakat untuk sama-sama memantau dan mengoreksi kinerja dari tim pelaksana, untuk memberikan usulan atau pendapat yang mungkin akan membangun lebih baik, serta upaya-upaya lainya guna terlaksananya program tersebut dengan sukses dan semestinya yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Dalam program pembangunan irigasi ini, kebanyakan dari partisipasi masyarakat hanya pada awal-awal pelaksanaan pembangunan, misalkan satu, dua, atau sampai tiga hari saja. Selanjutnya mereka sibuk dengan pekerjaan mereka masing-masing sehari-hari. Untuk itu dapat dikatakan 85% pelaksanaan pembangunan dari program tersebut dilaksanakan dan diselesaikan oleh pihak-pihak yang berkewajiban yakni pekerja borongan yang terdiri dari pekerja biasa dan tukang. Selain itu juga memang realitanya pada setiap program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri khususnya perdesaan kebanyakan didominasi oleh pihak-pihak yang terkait dan terikat dalam pelaksaan program tersebut, seperti Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Tim Pemantau, Tim Pemelihara dan sebagainya, yang mana kebanyakan dari mereka hanyalah orang-orang yang dianggab penting dalam masyarakat, seperti aparat desa, pemuka agama, ketua organisasi, dan orang-orang yang dianggab pintar dan berwibawa daripada masyarakat petani biasa. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menjadi masalah bagi sebagian besar masyarakat. Yang terpenting bagi mereka adalah sarana/prasarana saluran irigasi tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan baik. Karena saluran irigasi tersebut merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat desa bader yang 99% bermata pencaharian sebagai petani tersebut. Hal ini dapat kita lihat pada gambar.1 dengan kondisi 0% yang tertera pada lampiran, disitu sangat jelas sekali terlihat kondisi saluran irigasi pada pesawahaan petani desa bader yang lumayan memprihatinkan. Terdapat banyak plesengan yang jebol sehingga banyak aliran air yang terbuang dan mengarah kemana-mana sebelum sampai pada tujuan pengairan, selain itu juga banyak tanaman liar dan lumpur/tanah liat yang mengganggu jalanya air pada waktu irigasi. Namun setelah adanya program pembangunan saluran irigasi ini keadaan berbalik 99%. Jalannya irigasi yang dulunya sering tersumbat oleh lumpur dan tanaman liar, kini menjadi bersih dan aliran menjadi lancar. Tidak ada lagi plesengan yang jebol akibat digrogoti oleh kepiting atau hewan-hewan lain yang sering merusak plesengan. Hal ini dapat dilihat pada gambar.3 yang tertera pada lampiran. Ringkasnya, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri perdesaan untuk prasarana saluran irigasi dengan dimensi 325,5x0,8x2 m’, yang bertempat di dusun Kayang Desa Bader Kecamatan Dolopo tersebut sekali lagi dapat dikatakan CUKUP SUKSES dan TEPAT SASARAN. Pasalnya warga desa bader yang sangat membutuhkan adanya saluran irigasi tersebut bisa sangat terbantu. Maka hal ini telah sesuai dengan visi PNPM-MPd untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Bahkan sesuai dengan petunjuk teknis operasional juga, setelah program tersebut selesai dikerjakan maka dibentuk Tim Pemelihara yang diprakarsai oleh kepala desa, ketua LPKMD, kader teknis, kader pemberdayaan, ketua pelaksana, sekretaris, bendahara, mandor-mandor, serta masyarakat desa bader. Upaya pemeliharaan dengan mengadakan kegiatan yang bersifat rutin, yang waktunya setiap bulan dengan kegiatan normalisasi aliran, pembersihan vegetasi dan timbunan berm saluran. Kemudian juga mengadakan kegiatan yang bersifat periodik yang waktunya 6 bulan sekali, dan masih dengan jenis kegiatan yang sama, dan terakir adalah kegiatan yang bersifat darurat yang pelaksanaanya sewaktu-waktu dan jenis kegiatanyapun masih sama pula dengan yang diatas. Dari kegiatan pemeliharaan tersebut maka menambah suksesnya program pembangunan saluran irigasi PNPM-MPd yang ada di dusun Kayang, Desa bader, Kecamatan dolopo Kabupaten Madiun. Karena hal ini juga sesuai dengan salah satu prinsip dasar PNPM Mandiri Perdesaan, yakni berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.

PELAKSANAAN HUKUM DI INDONESIA

PELAKSANAAN HUKUM DI INDONESIA Oleh: Fitria NM A. Proses Hukum Proses hukum ialah perjalanan yang ditempuh hukum untuk menjalankan fungsinya yaitu mengatur masyarakat atau kehidupan bersama. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan bersama manusia, hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda, Dalam garis besarnya aktivitas tersebut berupa : 1. Pembuatan hukum Untuk lebih pastinya yang dimaksud pembuatan hukum disini adalah pembuatan undang-undang. Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan dalam hidup bermasyarakat. Untuk itu dalam proses hukum terdapat dua hal penting, yakni: I.I. Bahan hukum Bahan pembuatan hukum dimulai sebagai gagasan atau ide yang kemudian dirposes lebih lanjut sehingga pada akhirnya benar-benar menjadi bahan yang siap untuk dijadikan sanksi hukum. Gagasan ini muncul dari masyarakat dalam bentuk keinginan agar suatu masalah diatur oleh hukum. Pada dasarnya proses dalam pembuatan hukum terbagi emnjadi golongan tahap besar, yaitu tahap sosio politis, yang mana gagasan awal tadi diolah oleh masyarakat sendiri melalui pertukaran pendapat antara berbagai golongan atau kekuatan dalam masyarakat. Pada tahap ini suatu gagasan emngalami gagasan sehingga pada akirnya gagasan tersebut akan hilang dan tidak dipermasalahkan lagi dalam masyarakat. Namun apabila gagasan tersebut berhasil menggelinding terus, maka sudah tentu bentuk dan isinya mengalami perubahan ayng emnjadikan bentuk dan isinya amkin dipertajam. Tahap ebrikutnya ialah epmberian sanksi hukum terhadap bahan tersebut, yang melibatkan kegiatan intlektual yang murni yang bersifat yuridis dan juga akan ditangani oleh tenaga-tenaga yang kusus berpendidikan hukum. Secara garis besarnya, epmbuatan hukum dapat dirinci dalam tahap-tahap sebagai berikut: a) Tahap inisiasi: Muncul suatu gagasan dalam masyrakat b) Tahap sosio-politis: Pematangan dan penajaman gagasan c) Tahap yuridis: Penyusunan bahan kedalam rumusan hukum dan kemudian diundangkan. I.2. Struktur pembuatan hukum Tanpa wadah struktur wadah tertentu, pembuatan hukum belum bisa dijalankan. Maka perlu penciptaan atau epngadaan struktur yang menyangkut penyusunan suatu organisasi yang akan mengatur kelembagaan bagi pembuatan hukum. Pengorganisasian pembuatan hukum merupakan bagian dari suatu penataan ketatanegaran yang lebih luas yang didasarkan pada filsafat pemisahan kekuasaan itulah pembuatan hukum dijalankan. Dengan begitu pembuatan hukum bisa berjalan sebagai suatu proses yang eksekutif. Kekuasaan Dan kewenangan badan-badan yudikatif serta eksekutif juga tidak boleh mencampuri badan pembuat hukum. Menurut Montesquiecu dalam ” Lesprit dex Lois, 1748 ” mengenahi pembuatan hukum yang baik yakni bagaimana seharusnya hukum itu dibuat. Intisari bagaimana pembuatan hukum tersebut diantaranya: a) Gaya hendaknya padat dan sederhana b) Istilah-istilah yang dipilih sedapat mungkin bersifat mutlak dan tidak relatif. c) Hendaknya membatasi dari hal-hal yang aktual d) Hendaknya jangan rumit sebab dibuat untuk banyak orang. e) Janganlah masalah pokok yang dikemukakan dikaburkan oleh penggunaan perkecualian, pembatasan atau modifikasi, kecuali memang benar-benar diperlukan. f) Jangan berupa penalaran g) Semua yang diatas hendaknya dipikirkan secara masak terlebih dulu serta janganlah membingungkan pemikiran serta rasa keadilan biasa dan bagaimana umumnya sesuatu itu berjalan secara alami. 2. Penegakan hukum Dengan berakhirnya pembuatan hukum maka kemudian disusul dengan pelaksanaanya secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, inilah yang dimaksud dengan penegakan hukum. Faktor yang menentukan proses penegakan hukum tidak hanya pihak-pihak yang menerapkan hukum, tetapi juga pihak-pihak yang membuat hukum. Pihak-pihak yang terkait secara langsung dalam proses penegakan hukum mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi keberhasilan usaha penegakan hukum dalam masyarakat. Adapun struktur penegak hukum di Indonesia diantaranya: 1. Kehakiman Menurut undang-undang nomor 14 tahun 1970, kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia. Penyelenggaraan tersebut diserahkan pada badan-badan peradilan dengan tugas pokoknya yakni: menerima, memriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan peraturan perundangan. Peradilan dilaksanakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 Ayat 2) , serta segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam undang-undang dasar. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya maka pengadilan harus mematuhi terhadap asas-asas peradilan, yakni: a) Tidak ada seorangpun dihadapkan di depan pengadilan, selain dari pada yang ditentukan baginya oleh undang-undang. b) Tidak ada seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggab dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya. c) Tidak ada seorangpun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan undang-undang. d) Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenahi orangnya atau hukum yang diterapkanya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. e) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan penangkapan ataupun penahanan secara tidak sah, dapat dipidana. Segala putusan pengadilan, harus memuat yang dijadikan dasar untuk mengadili, yaitu: a) Alasan –alasan dan dasar putusan, dan juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis. b) Tiap putusan pengadilan ditanda tangani oleh ketua serta hakim-hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang. c) Penetapan-penetapan, ihtiar-ihtiar rapat permusyawaratan dan berita-berita acara tentang pemeriksaan sidang ditanda tangani oleh ketua dan panitera. Hakim dan kewajibanya bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam pertimbangan berat ringanya pidana, hakim wajib mempertimbangkan pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari tertuduh. Terhadap pihak tertuduh/terdakwa sebagai pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.Apabila seorang hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, penasihat hukum, atau panitera dalam perkara tertentu, wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu. Perubahan atas undang-undang nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 1999 meliputi: a) Penggalihan organisasi, atministrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang semula berada dibawah kekuasaan masing-masing departemen yang bersangkutan menjadi berada dibawah kekuasaan mahkamah agung. b) Pengalihan kewenaangan dari mentri pertahanan keamanan dan mentri kehakiman kepada ketua mahkamah agung dalm menentukan badan peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas. c) Penambahan ketentuan mengenahi: 1) Penegasan jangka waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan penggalihan organisasi atministrasi dan finansial dari badan-badan peradilan yang dilakukan secara bertahap dan dalam waktu paling lama lima(5) tahun, namun untuk peradilan agam tidak ditentukan waktunya. 2) Penegasan mengenahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku sebagai akibat perubahan pasal 11 dan pasal 22. 2. Mahkamah Agung Berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung ialah lembaga tertinggi negara, yang merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua linkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya lepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainya. Berdasarkan kedudukanya maka hakim agung tida boleh merangkap menjadi pelaksana putusan mahkamah agung; wali, pengampun, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya; penasihat hukum dan pengusaha. Apabia melakukan tindak pidana/kejahatan, ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim anggota mahkamah agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah jaksa agung setelah mendapat persetujuan presiden, kecuali dalam hal: 1) Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau; 2) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatanyang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. 3) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan tersebut ayat (1) huruf a dan huruf b, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 jam harus dilaporkan kepada jaksa agung. Kekuasaan mahkamah agung dalam hal melaksanakan tugas dan kewenanganya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan petusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua linkungan peradilan karena: 1) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; 2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang brlaku; 3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengecam kelalaian itu dengan btalnya putusan yang bersangkutan. Kekuasaan mahkamah agung lainya dalam hubunganya dengan penegakan hukum ialah: 1) Memeriksa dan memutus permohonan peninjaua kembali pada tingkat pertama dan terakir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam hukum acara bagi mahkamh agung. 2) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi 3) Bersama dengan pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris. 4) Dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada lembaga tertinggi negara yang lain. 5) Berwenang meminta keterangandari dan memberikan petujuk kepada pengadilan disemua linkungan peradilan dalam memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soa-soal hukum kepada lembaga negara lainya apabila diminta. 6) Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang misalnya arbitrase dan sebagainya. 3. Mahkamah Konstitusi Mahkamh konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Hakim konstitusi adalah pejabat negara dan hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah jaksa agung setelah mendapat persetujuan tertulis presiden, kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Berdasarkan wewenagang maka mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakir yang putusanya bersifat final intuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam kaitan denagn pendapet DPR maka mahkamah konstitusi wajib memberika putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela, atau tidak lagi mamanuhi syarat sebagai presiden atau wapres sebagaiman dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945. 4. Kejaksaan Dalam ketentuan umum UU nomor 5 Tahun 1991 tentang kejaksaan, yang dimaksud dengan jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU, untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukun tetap. Kedudukan dan pelaksanaan kajaksaan Republik indnesia sebagai lembaga pemerintah dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan ialah melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan. Adapun tugas dan wewenang jaks dibidang pidana ialah: 1) Melakukan penuntutan dalam perkara pidana 2) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan 3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat 4) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu sapat melakukan pemeriksaan tambahan sebeum dilimpahkan kepengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik. Sedangkan tugas dan wewenang kusus adalah: 1) Menetapkan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan 2) Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang palaksanaan koordinasiya ditetapkan oleh presiden. 3) Menyampingkan perkara demi kepentingan umum 4) Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada mahkamah agungdan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara. 5) Mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada mahkamah agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana 6) Menyampaikan pertimbangan kepada prsidenmengenahi permohonan grasi dalam hal pidana mati 7) Mencegah atau melarang orang-orang tertenru untuk masuk kedalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia karena keterlibatanya dalam perkara pidana 5. Kepolisian Kepolisian selaku alat negara yang dibantu masyarakat melakukan pemeliharaan keamanan dalam negri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian, dengan menjujung tinggi hak asasi manusia. Pengemban fungsi kepolisian adalah kepolisian republik indonesia (polri), yang dibantu oleh kepolisian kusus, penyidik pegawai negri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.. Tugas pokok kepolisian negara Republik Indonesia adalah: 1) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2) Menegakan hukum dan; 3) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, Kepolisian negara RI dapat melakukan tindakan lain, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat: 1) Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 2) Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut di lakukan; 3) Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; 4) Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa ; 5) Menghormati hak asasi manusia. Disamping itu, demi untuk kepentingan umum, pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaian sendiri (diskresi kepolisian). Berkaitan dengan bantuan, hubungan da kerja sama, maka dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, keplolisian negara Rdapat meminta bantuan Tentar Nasional Indonesia (TNI) yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dalam kaitan dengan wilayah yurisdiksi peradilan umum, maka anggota kepolisian negara RI tunduk kepada kekuasaan peradilan umum. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku maka semua tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian negara RI yang sedang diperiksa, baik ditingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer. Sedangkan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian negara RI yang belum diperiksa, baik diringkat penyidikan maupun pemeriksaan dipengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undanganan dilinkungan peradilan umum. 6. Advokat Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlikan provesi advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat, yang dimaksud advokat ialah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU. Berdasarkan fungsi dan perananya maka advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Adanya penindakan terhadap advokat dengan alasan: 1) Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya. 2) Membuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya. 3) Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau peradilan. 4) Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya. 5) Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perunndang-undangan dan atau perbuatan tercela. 6) Melanggar sumpah atau janji advokat dan/atau kodew etik profesi. Jenis tindakan yang dikenakan terhadap advokat berupa: 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis 3. pemberhentian sementara dari profesinya selama tiga sampai dua belas bulan. 4. Pemberhentian tetap dari profesinya. Oleh sebab itu , advokat berhenti atau dapat diperhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan sebagai berikut: 1) Permohonan sendiri; 2) Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan huku tetap 3) Berdasarkan keputusan organisasi advokat Adapun kewajiban advokat dalam menjalankan tugas profesinya: 1) Dilarang membeda-bedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis tertenntu. 2) Advokat tidak boleh diidentikan terhadap klienya dalam membela klien oleh pihak yang berwenagn atau masyarkat. 3) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh klienya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan ain oleh UU. 4) Advokat berhak atas kerahasiaan hubunganya dengan klien 5) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martbat profesinya 6) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian yang sedemimikian rupa, sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dsalam menjalankan tugas profesinya 7) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanaka tugas profesi advokat selama memangku cabatn tersebut 8) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadila yang tidak mampu. 3. Faktor Penegakan Masyarakat dimana peraturan hukum berlaku atau diterapkan juga mempunyai pengaruh yang kuat tyerhadap pelaksanaan penegakan hukum. Sebab penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat, untuk itu yang menentukan penegakan hukum dadalah hukum masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang mendatangkan keadila dan bermanfaat bagi masyarakat. Penetapan prilaku yang melanggar hukum senantiasa dilengkapi dengan pembentukan organ-organ penegakanya, hal ini bergantung pada faktor-faktor: 1) Harapan masyarakat yakni apakah penegakan hukum tersebut sesuai atau tidak dengan nilai-nilai masyarakat. 2) Adanya motifasi warga masyarakat untuk melaporkan terjadinya perbuatan melanggar hukum kepada organ-organ penega hukum tersebut. 3) Kemampuan dan kewibawan dari organisasi penegak hukum. REFERENSI: Raharjo, Satjipto, ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000 Mahfiana, Layyin, Ilmu Hukum. Ponorogo: STAIN Ponorogo Pers, 2007 Sunarso,Siswanto, Wawasan Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005

EPISTEMOLOGI HUMANISTK

EPISTIMOLOGI HUMANISTIK Oleh: Fitria NM A. Pengertian Epitimologi Humanistik Epistimologi berasal dari bahasa yunani ”episteme” yang berarti pengetahuan dan ”logos” yang berarti ilmu. Epistimologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan asal, sifat dan jenuis pengetahuan. Epistimologi adalah pengetahuan, sedangkan logos lazim dipakai untuk menunujukan adanya pengetahuan sistematik. Dengan demikian epistimologi dapat diartikan sebagai pengetahuan sitematik mengenahi pengetahuan. Sedangkan humanistik adalah aliran dalam psikologi yang muncul tahun 1950-an, sebagai reaksi terhadap bahaviorisme dan psikoanalisis. Aliran ini secara eksplisit memberikan perhatian pada dimensi manusia dari psikologi dan konteks manusia dalam perkembangan teori psikologis. Sejak semula epiatimologi merupakan salah satu bagian dari filsafat sistematik yang paling sulit. Sebab epistimologi menjangkau permasalahan-permasalahan yang membentang seluas jangkauantfisika sendiri. Sehingga tidak ada sesuatupun yag boleh disingkirkan darinya. Selain itu pengetahuan merupakan hal yang sangat abstrak dan jarang dijadikan permasalahan ilmiah didalam kehidupan sehari-hari. Apa yang termaktub didalam konspsi Descartes mengenahi kehidupan mental, sebagaimana diperkembangkanya didalam pemikiranya yang matang, adalah bahwa data dari kesadaran adalah melulu keadaan subyektif. Ini memuat didalam kemampuanya untuk menkonsepsikan semua data pengalaman tanpa adanya referensi obyektif dlam dirinya sendiri. Persoalan subyektiv sangalah penting, sebab hal ini membawa kita kepada pertanyaan: jika semua dari kesadaran saya pada awalnya mempunyai nilai eksklusif dari suatu keadaan subyektif dari jiwa individual saya sendiri, bagaimana saya pernah tahu tentang kodrat sesuatu yang lain dari diri saya?atau bahkan bagaimana saya bisa sampai pada kesadaran bahwa ada sesuatu yang berbeda dari diri saya sendiri?hal ini meripakan persoalan yang digulati oleh filsafat moder sejak decartes. Tetapi masalahnya bukan saja kusus bagi Decartes, sebab caranya memandang kesadaran adalah suatu cara yang merangsang setiap budi manusia pada suatu tingkat tetentu refleksinya. Ini merupakan pandangan kaum idealis. Maka disini perlu dibedakan antara kaum realis epistimologis dengan kaum idealis epistimologis, pada dasarnya adalah: a) Realisme epistimologis berpendapat bahwa kesadaran menghubungkan saya dengan apa yang lain dari diri saya. b) Idealisme epistimologis berpwndapat bahw setiap tindakan mengetahui barakir didalam suatu ide, yang merupakan suatu subyektif murni. Persoalan bagi idealis epistimologis atau subyektivis adalah bagaimana, berdasarkan konsepsinya tentang kesadaran, dia pernah menyadari sesuatu yang lain dari dirinya sendiri? Rupanya seorang idealis sungguh-sungguh akan menemukan kesulitan untuk menghindari kesimpulan solipsistik apa yang sesungguhnya terjadi ialah bahwa mereka mulai dengan mengambil titik tolak subyektivis, akhirnya percaya bahwa mereka telah menemukan sesuatu bentuk kesadaran yang merupakan kekecualian dari status subyektif murni dan yang juga mempunyai referensi obyektif. Bila merka tidak melakukan hal itu, maka mereka akan terkurung dalam kadaan jiwa individual mereka sendiri untuk selamanya. B. Ciri-Ciri Epistimologi Humanistik Awalnya, kaum humanis menjadikan seni sebagai media untuk mempengaruhi perasaan kalangan awam dan tak berpendidikan, karena pada awal-awal kebangkitan humanisme kesenian masih ada dikalangan kaum agamis yang menjadikan kekristenan sebagai tema-tema seni. Ketika para humania merasakan kebutuhanya kepada seni, maka seni akan diarahkan kepada obyek-obyek materialistik, kebendaan dan sesuatu yan profan. Karna itu semaraklah pembuatan patung-patung atau lukisan-lukisan telanjang yang mempertontonkan keindahan fisik wanita dan pria. Dengan demikian, sedikit sekali faktor spiritual yang bterlihat dalam gelanggang seni humanistik. Manusia dipandang sebagai makluk yang selalu berusaha memahami lingkunganya: Makluk yang selalu berfikir (homo sepiens). Decartes dan kant menyimpulkan bahwa jiwalah yang menjadi alat utama pengetahuan, bukan alat indra. Jiwa menafsirkan pengalaman inderawi secara aktif: mencipta, mengorganisasikan, menafsirkan, mendistorsi dan mencari makna. Dalam era renaisans sebagian kaum humanis mengambil sikap yang moderat dalam masalah kebebasan berfikir, akan tetapi sebagian yang lain adalah sebaliknya, mereka tak memiliki kecenderungan kepada agama. Adapun diantara ciri-ciri kaum humanis beragama adalah: 1. Mereka mengupayakan reformasi keagamaan yang antara lain dengan cara menghapus peranan para penguasa gereja sebagai perantara antara tuhan dengan manusia 2. mereka memandang penafsiran-penafsiran para pemuka gereja mengenai kitab suci banyak diwarnai dengan tendensi-tendensi untuk memegang kekuasaan 3. Ajaran-ajaran era klasik mereka anggap sebagai ajaran yang sejalan dengan fitrah sebagaimana ajaran kristen 4. Mereka mengajukan gagasan toleransi demi keharmonisan antar agama 5. Menurut mereke agama adalah agama untuk dunia fana ini. Sedangkan ciri-ciri para humanis tak beragama ialah: 1. Mereka melepaskan agama dan memilih dunia, karena agama dan dunia mereka pahami sebagai dua kategori yang kontras satu sama lain 2. Mereka menganggap kekristenan sebagai semacam mitos, dan menentang sikap rendah diri, ketaqwaan, dan keterikatan batin kepada dunia akhirat 3. Mereka menentang keabadian ysng dijanjikan Tuhan. Keabadian dimata mereka berupa monumental didunia. Nama baik, lukisan, dan patung orang-orang yang berkarya besar mereka anggap sebagai manifestasi keabadian tersebut 4. Keyakinan kepda astrologi, khurafat, dan kekuatan-kekuatan majis, mereka jadikan sebagai keyakinan kepada alam supranatural. Lain halnya dengan Soren Kierkegaard, Dia merupakan orang pertama yang mengungkapkan nada eksistensial modern. Pandangan kierkegaard mungkin dapat dijelaskan melalui tama sentralnya mengenahi apa yang dimaksud dengan ”akal yang bereksistensi”. Kierkegaard menyatakan bahwa ketepatan konseptual tidak aka pernah mampu untuk memaksa persetujuan didalam diri manusia. Manusia bikan hanya akal, tetapi dia adsalah akal yang bereksistensi. Eksistensinya memasukan baji diantara pikiranya dan ide. Manusia bukanlah suatu silogisme, bukan pula suatu tahap dalam sistem yang menyataka diri. Mungkin ada sistem dari abstraksi, tetapi tidak ada sistem dari eksistensi. Manusia bereksistensi dan eksistensinya meletakanya dalam tata ekstra-konseptual, sehingga faliditas konsep tidaklah desisif. Kierkegaard menganggap sokrates sebagai contoh dari pandangan ini, dan ajaran mengenai ingatan sebagai ekspresinya. Sebab apa yang diberikan oleh ajara mengenahi ingatan bahwa manusia sekaligus termasuk dalam kebenaran. Kierkegaard mendefinisikan kebenara sebagai ”suatu ketidakpastian obyektif yang dipertahankan didalam poses-pemberian dari pembatinan yang paling mendalam”. Pokoknya ialah kebenaran diungkapan kepada eksistensi dan tidak ada cara untuk menegaskanya atau menyatakanya secara abstrak. Beberapa hal yang perlu ditekankan ialah: Pertama, Peranan subyektivitas bukanlah suatu keadaan faktual yang merugikan. Subyektifitas bersifat esensial. Jenis tertentu intelligibilitas hanyalah tersedia melalui subyektifitas. Menghapuskan subyektifitas berarti berarti menghapuskan intiligiblitas Kedua, Inteligibilitas dapat diterapkan hanya kepada suatu jenis kebenaran tertentu. Kierkegaard membuat perbedaan antara jenis kebenran faktual dan kebenaran filosofis. Kebenaran filosofis tidak hanya merupakan pelukisan sifat-sifat tertentu dalam suatu pengalaman, tapi merupakan pelukisan arti dan nilai dari pengalamanya sendiri. Ketiga, formula ”kebenaran ialah subyektifitas”. Bila kebenaran-kebenarab tertentu muncul karena diintegrasikan kedalam eksistensiku maka tidaklah salah untu mengatakan bahwa saya adalah kebenran-kebenaran ini. C. Kelebihan dan kritik terhadap epistimologi humanistik Filsafat pengetahuan merupakan usaha untuk membiarkan pikiran untuk mencapai pengenalan akan esensinya sendiri: usaha pikiran untuk mengekspresikan dab menunjukan kepada dirinya sendiri dasar-dasar kepastian yang kokoh. Kita menemukan bahwa permasalahan epistimologi muncul dari ambivalensi keadaan manusia: manusia sekaligus ada dan tidak ada bagi pengalamanya sendiri. Ketidak-klopan antara eksistensi manusia terhadap dirinya sendiri, yang merupakan bukti dari keterbatasan dan temporalitasnya, juga tampak didalam ketidak klopan antara pengetahuan dengan dirinya sendiri. Pada epistimologi humanistik, manusia menetukan cinta,kretivitas dan pertumbuhan pribadi yang ada dalam dirinya. Epistimologi humanistik mengambil banyak dari fenomenologi dari eksistensialisme. Fenomenologi memandang manusia hidup dalam ”dunia kehidupan” yang dipresepsi dan diintrepretasikan secara subyektiv. Setiap orang mengalami dunia dengan caranya sendiri. Sementara pikiran manusia ditandai oleh pembedaan kesan atau kenyataan, pembedaan ini tidak dapat membuat seluruh pikiran terungkap tuntas, karena pikiran tidak dapat menyelesaikan sampai dasarnya: eksistensi manusia yang bertanya. Dengan kesadaran ini, subyektivisme diatasi. Menurut Alferd schutz, pengalaman subyektif ini di komunikasikan oleh faktor sosial dalam proses intersubyektivitas. Intersubyektifitas diungkapkan pada eksistensialisme dalam tema dialog, pertemuan, hubungan diri dengan orang lain, atau apa yang disebut martin buber ”I-thou Relationship. Istilah ini menunjukan hubungan pribadi dengan pribadi, bukan pribadi dengan benda: subyek dengan subyek, bukan subyek dengan obyek. Carl Rongers menggarisbesarkan pandangan humanisme sebagai berikut: . 1. Setiap manusia hidup dalam dua pengalaman yang bersifat pribadi dimana dia – sang Aku, Ku, atau Diriku ( the, I, me, or myself)- menjadi pusat 2. Manusia berprilaku untuk mempertahankan, meningkatkan dan mengaktualisasikan diri 3. Individu bereaksi pada situasi sesuai dengan persepsi tentang dirinya dan dunianya 4. Anggapan adanya ancaman terhadap diri akan diikuti oleh pertahana diri 5. Kecenderungan batiniyah manusia ialah menuju kesehatan dan keutuhan diri Humanisme adalah sebuah gerakan filsafat dan literatur yang bermula dari italia pada paruh kedua abad ke-14 kemudian menjalar kenegara-negara eropa lainya. Gerakan ini menjadi salah satu faktor munculnya peradaban baru. Humanisme adalah paham filsafat yang menjunjung tinggi nilai dan kedudukan manusia serta menjadikanya sebagai kriteria segala sesuatu. Dengan kata lain, humanisme menjadikan tabiat manusia beserta batas-batas dan kecenderungan alamiah manusia sebagai obyek. Sedangkan humanisme dalam islam adalah sebuah gerakan yang mempunyai spirit egaliter dan mempunyai tujuan atau visi yang sama yakni untuk mengkajiseluruh filsafat yunani kuno dan arab klasik. Dan tentu saja berbeda dengan humanisme yang ada dalam kajadian renaisans italia bahkan renaisans eropa yang terjadi pada abad 19 yang pada dasarnya mereka berorientasi pada masalah sastra dan budaya yunani klasik saja. Akan tetapi sebagian para shli humanis berpendapat bahwa terjadinya renaisans di eropa dan itali itu tidk dapat keluar dari pengaruh renaisans islam yang ditandai dengan hadirnya humansme dalam abad pertengahan islam. Humanisme membela kebebasan manusia untuk merancang sendiri kehidupanya didunia dengan cara merdeka. Humanisme memandang instruksi-instruksi traditional para pemuka agama bukan sebagai perintah yang akan membantu ebagai urusan yang mesti dilaksanakan, melainkan sebagai kendala dan rintangan bagi manusia. REFERENSI: Hadi, P. Hardono, epistimologi, Yogyakarta: KANISIUS (Anggota IKAPI), 1994 Baharuddin, Pendidikan Humanistik, Konsep Teori Dan Aplikasi dalam Dunia Pendidikan Budiman, Arief dkk, mencari konsep manusia indonesia sebuah bunga rampal, jakarta: erlangga.1986 Suriasumantri, Jujun S, Filsafat ilmu sebuah pengantar populer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 2003 Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas Fakhri, Madjid, Sejarah Filsafat Islam, Jakarta: Pustaka Jaya. 1986

AIDS

AIDS (ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCI SYNROE) Oleh: FITRIA NM AIDS telah menyebar diseluruh dunia. Masuknya budaya barat secara bebas menimbulkan virus ini semakin berkembang cepat, penyebab utamanya adalah seks bebas. Banyak orang memahami bagaimana cara pencegahannya, namun belum menyadari untuk dapat melakukan. Semakin banyak yang terinveksi semakin banyak pula resiko penyebarannya. Virus ini perlu perhatian khusus. Hal disebabkan beberapa hal seperti: 1). AIDS belum ada obatnya dan belum ada vaksin yang bisa serangan virus ini. 2). AIDS bisa menyerang siapa saja, pria, wanita, orang tua, muda, anak-anak bahkan janin. 3). orang yang terinveksi AIDS akan menjadi pembawa dan penular virus seumur hidup. Dengan alasan inilah menimbulkan berbagai masalah yang kompleks, dari masalah pribadi, sosial, sampai masalah perkembangan negara. Maka karya ilmiah ini mencoba memberikan dan membuka pikiran bahwa AIDS sangat berbahaya serta hal apa sajakah yang perlu kita lakukan untuk menghadapi AIDS ANCAMAN HIV / AIDS DI INDNESIA. Kasus pertama AIDS di indonesia ditemukan pada tahun 1987 di bali. 6 tahun kemudian (desember 1993) dilaporkan telah ditemukan di 12 propinsi dengan jumlah penderita AIDS sebanyak 49 orang dan HIV (+)193 orang. Serupa dengan poa penyebaran di negara – negara lain, di indonesia pun dimulai diantara orang-orang homo seks; kemudian juga muncul kelompok kecil orang-orang berperilaku resiko tinggi, seperti pecandu obat narkotika dan para tuna susila. Tetapi akhirnya penyakit ini menyebar ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Persentase terbesar ditemukan pada kelompok usia produktif (15 – 49 th) yaitu sebanyak 82,9 %. Sedang cara penularan yang paling sering adalah hubungan seksual, yang terdiri dari heteroseksual 62,6%, pria homo/ biseksual 33,1%. Keadaan seperti ini merupakan ancaman terhadap pembangunan dan kehidupan bangsa indnesia. Angka kematian kasar ( terutama dari kelompok usia produktif) akan meningkat, harapan hidup akan menurun. Jumlah dan produktivitas tenaga kerja semakin menurun drastis, yang langsung mempengaruhi produktivitas dan pendapatan nasional. Biaya kesehatan (angsung tidak langsung) ,serta anggaran yang dibutuhkan untuk kesejahteraan sosial (kelarga yang kehilangan mata pencahariannya, anak-anak yatim piatu) sebagai dampak AIDS akan sangat meningkat. Dengan demikian perlu berbagai macam cara untuk dapat memberikan wawasan tentang AIDS bagi seluruh lapisan masyarakat. • Sesak napas dan batuk yang berkepanangan. • • Berat badan menurun secara menyolok. • Pembesaran kelenjar (di leher, ketiak, lipatan paha) tanpa sebab yang jelas • Berak merah kebiruan pada kulit (kanker kulit) • Diare lebih dari satu bulan tanpa sebab yang jelas. • Bercak putih atau luka di mulut. Dengan adanya gejala-gejala di atas belum bisa dipastikan bahwa seorang penderita AIDS, karena gejala tersebut banyak dijumpai pada penyakit lain. Untuk memastikan bahwa seseorang mengidap HIV, perlu dilakukan peeriksaan dokter. Bagaimana mendeteksi HIV? • Dengan melakukan tes ELISA, yakni 3 kali pemeriksaan pada darah • Sebelum dan sesudah melakukan tes, dilakukan konseling terlebih dahulu. • Hal inilah yang disebut pemeriksaan dan konseling secara sukarela atau VCT (Voluntary Counseling Test). Bagaimana Penularan AIDS? Sebenarnya virus AIDS tidak mudah menular seperti influensa. Virus AIDS terutama terhadap darah, air mani, dan cairan vagina. Penularan AIDS berlangsung dengan cara-cara berikut:  Melalui hubungan seks (homo maupun heteroseksual) dengan seseorang yang tubuhnya mengidap HIV.  Trnsfusi darah yang mengandung HIV.  Melalui alat suntik atau alat tusuk lainnya (akupuntur, tato, tindik) bekas dipakai orang yang mengidap virus AIDS.  Pemindahan virus dari ibu hamil yang mengidap virus AIDS kepada janinnya. Tidak benar bahwa AIDS ditularkan melalui ; a. Hidup serumah dengan penderita AIDS (asal tidak melakukan hubungan seksual) b. Bersenggolan dengan penderita. c. Bersentuhan dengan pakaian dan barang bekas penderita AIDS. d. Berjabat tangan. e. Penderita AIDS bersin atau batuk di dekat kita. f. Berciuman. g. Makanan dan minuman. h. Gigitan nyamuk dan serangga lain. i. Sama-sama berenang di kolam renang Dengan demikian tidak perlu adanya pengucilan bagi penderita AIDS karena virus yang diderita dapat dicegah dengan perilaku yang bijaksana. Bagaimana agar terhindar dari HIV-AIDS? A: Abstinence atau puasa seks B: Be faithful à setia pada pasangan C: Condom à penggunaan pada pasangan beresiko yg sudah Menikah D: Don’t use drugs ; Jangan gunakan NAPZA(Narkotika Alkohol ,Psikotropika Zat Adiktif. E: Equipment. Gunakan alat suntik, pisau cukur dan alat-alat tajam lainnya yg steril Bagaimana menghadapi pengidap HIV/ AIDS? Perlakukan mereka secara manusiawi. Jangan dikucilkan dari pergulan biasa, bantulah beban penderitaannya, tuntunlah ke jalan Tuhan agar hidupnya tenang. Untuk ini semua diperlukan penyuluhan mendalam (konseling) Penutup Bertitik tola daripokok permasalahan, maka dapat disimpulkan I. AIDS belum ada obatnya, maka perlu adanya kesadaran untuk dapat terhindar dari virus ini. II. Pengetahuan bagi masyarakat perlu ditingkatkan atas bahayanya AIDS dengan mengadakan psnyukuhan. III. Tidak selayaknya ada diskriminasi bagi pelaku AIDS, karena virusnya ti8dak mudah untuk menular. IV. Waspada pada AIDS karena tidak memiliki tanda khusus, diperlukan kesadaran diri untuk tes HIV agar perluasan virus ini dapat diminimalkan. REFERENSI: PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.Apa yang Perlu Anda Keyahui Tentang AIDS. Jakarta:DEPARTEMEN KESEHATAN RI,1994 http;//id. Shvoong. Com/meducine and healt / epidemologi.public heath/ 1826872- penderita AIDS di Indonesia-17/. Diakses 25 januari 2009 NS Djauhari, Thantowi. Seputar seksualitas dan HIV/ AIDS

TASAWUF FALSAFI

TASAWUF FALSAFI Oleh: Fitria nm 1. Pengertian Tasawuf falsafi adalah tasawuf yang ajaran-ajaranya memadukan antara visi mistis dengan dengan visi rasional. Pemanduan antara tasawuf dengan filsafat dalam ajran tasawuf falsafi ini, dengan sendirinya telah membuat ajaran-ajaran tasawuf jenis ini bercampur dengan sejumlah ajaran-ajaran filsafat diluar islam seperti dari yunani, Persia, India dan agama nasrani. Pendapat lain dari Drs. H. Moh. Sotoyo, M.Ag, tasawuf falsafi yaitu memahami tasawuf berdasarkan dalil nakli (al-Qur’an dan sunnah) dan masih menggunakan alat bantu aqli filsafati. Dalam makalah sebelumnya telah dijelaskan mengenai tasawuf sunni, untuk itu terdapat kesamaan dan perbedaan antara tasawuf sunni dengan tasawuf falsafi ini, yang diantara persamaanya adalah : a) Aliran tasawuf sunni dan falsafi sama-sama mengakui ajaranya bersumber dari al-qur’an dan sunnah serta sama mengamalkan islam secara konsekuen b) Aliran tasawuf sunni dan falsafi dalam proses perjalanan menuju arah yang ingin dicapai sama-sama bejalan pada prinsip maqomat dan ahwal. c) Aliran tasawuf sunni dan falsafi sama-sama ingin memperoleh kebahagiaan yang haqiqi yang bersifat spiritual dan dapat berkomunikasi dengan tuhan. Adapun perbedaan antara tasawuf sunni dengan tasawuf falsafi adalah: a) Tasawuf sunni kurang memperhatikan ide-ide sepikulatif karena mereka sudah merasa puas dengan argumentasi yang bersifat naqli (al-Qur’an dan sunnah). Sedangkan tasawuf falsafi sangat gemar terhadap ide-ide spekulatif karena kebanyakan kaum sufi aliran ini memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lapangan filsafat, dan mampu menampilkan argument-argumen yang kaya serta luas tentang ide keTuhanan dan alam metafisis yang menurut aliran keyakinan ini masih relefan dengan nilai-nilai al-Qu’an dan sunnah. b) Dalam memberi makna terhadap posisi dekat tanpa jarak denghan Allah SWT, tasawuf sunni berpendapat bahwa antara mahkluk dengan kholik tetap ada jarak yang tidak terjembatanisehingga tidak mungkin jumbuh karena keduanya tidak seesensi. Sedangkan aliran falsafi degan tegas berpendapat bahwa manusia seesensi dengan Allah SWT, oleh karena itu mnusia dengan sang kholik dapat terpadu jika kondisi untuk itu telah tercipta. 2. Ajaran tasawuf falsafi Imam al-Ghozali berpendapat bahwa mahabbah (cinta kepada Allah) lebih tinggi dari pada ma’rifah ( mengetahui Tuhan dari dekat), Beliau mengatakan bahwa cinta tidak akan terjadi melainkan sudah tercapai ma’rifah. Lain halnya dengan sebagian ahli Suffi yang beraliran tasawuf falsafi berpandangan bahwa manusia masih dapat melewati maqam ma’rifat. Manusia masih mampu naik kejenjang yang lebih tinggi yakni persatuan dengan Tuhan yang kemudian disebut dengan ittihad, hulul, dan isyraq. Dengan munculnya karakteristik tasawuf seperti ini, maka pembahasan tasawusudah lebih bersifat filsafati, yakni pembahasanya telah meluas kepada masalah metafisika seperti prosesw persatuan manusia dengan Tuhan, yang sekaligus membahas konsep manusia danTuhan. Paham-paham tasawuf tipe ini yang terpenting adalah: a) Fana’ dan Baqa’ Secara lughowi, Fana’ berarti hancur, lebur, musnah, lenyap,hilang, atau tiada, Dan baqa’ berarti tetap, kekal, abadi atau hidup terus(lawan dari fana), setiap adanya fana’ menun jukan adanya baqa’.Paham ini merupakan peningkatan dari paham ma’rifah dan mahabbah. Sebelum seorang sufi memasuki tahap persatuan dengan Tuhan, ia harus terlebih dahulu melenyapkan kesadan melalui fana’. Pelenyapan kesadaran dalam khaznah suffi senantiasa diiringi dengan baqa’. Dalam perkembangan selanjutnya terdapat suatu karakteristik fana’ yang merupakan pendapat umum dikalangan kaum sufi, yaitu hilangnya perasaan dan kesadaran dimana seseorang sufi tidak lagi merasakan apa yang terjadi pada dirinya dan alam sekitarnya. Sehubungan dengan itu al-Qusyairi mendefisikan fana’sebagai berikut : Fananya seorang dari dirinya dan mahkluk lain terjadi dengan hilangnya kesadaran tentang dirinya dan tentang mahkluk lain itu…sebenarnya dirinya tetap ada dan demikian pula mahkluk lain ada, tetapi tak sadar lagi pada mereka dan pada dirinya. Al-kalabasi menegaskan bahwa seseorang yang mengalami keadaan fana’bukanlah disebabkan hilangnya kesadaran(pingsan), bukan karena kebodohan dan bukan pula karena sirnanya sifat-sifat kemanusiaan dari dirinya, sehingga dia menjadi malaikat atau atau seorang spiritualis, tetapi dia fana’ dari penyaksian akan hal-hal yang berkenaan dengan dirinya, dengan demikian keadaan fana tidaklah menyebabkanya dapat dapat meninggalkan kewajiban-kewajiban agama. b) Ittihad Secara etimologi al-ittihad berarti persatuan. Dalam kamus sufisme berarti persatuan antara manusia dengan Tuhan. Menurut prof. Dr. Harun Nasution, ittihad kelihatanya adalah satu tingkatan tasawuf dimana seseorang sufi telah merasa dirinya bersatu dengan Tuhan, suatu tingkatan dimana yang mencintai dan yang dicintai telah menjadi satu. Dari uraian diatas beberapa sufi memberikan penyangkalan, bahwa bukanlah bukanlah yang dimaksud dengan ittihad itu berpadunya dua subtansi menjadi satu, tetapi merupakan suatu keadaan rohani yang diperoleh melalui fana’ ‘an al- nasf, yakni hilangnya kesadaran seorang sufi akan wujud dirinya dan yang tinggal dalam kesadaranya hanya wujud Tuhan, seperti hilangnya maksiat dan sifat-sifat tercela. c) Hulul Seperti yang telah disinggung diatas bahwa paham ittihad dalam kenyataanya dapat mengambil bentuk hulul dan wahdah al-wujud. Dan lahirnya ittihad adalah akibat dari adany fana’ dan baqa’. Oleh karena itu maka faham hulul tidak bisa dipisahkan dari adanya paham fana’ dan baqa’. Menurut keterangan Abu Nasr al-tusi dalam kitabnya al-luma’, hulul ialah paham yang mengatakan bahwa Tuhan memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk mengambil tempat didalamnya setelah sifat kemanusiaan yang ada dalam tubuh itu dilenyapkan. d) Wahdah Al-Wujud Wahdah al-Wujud berarti kesatuan wujud. Paha mini adalah kelanjutan dari paham hulul. Menurut Ahmad Amin, arti dari istilah Wahdah al-Wujud ialah sesungguhnya alam dan Allah adalah sesuatu yang satu. Kemudian ibrahim hilal mengatakan bahwa arti dari wahdah al-wujud ialah ”sesungguhnya yang ada ni hanya satu, meskipun banyak ragam dan bentuknya. Alam dan Allah adalah dua bentuk dalam satu hakikat, Allah SWT. Alam adalah Allah dan Allah adalah alam. Dapat diambil kesimpulan bahwa Wahdah al-Wujud adalah suatu paham yang mengakui hanya ada satu paham dalam kesemestaan ini, yaitu satu wujud Tuhan. Tuhan adalah alam dan alam adalah Tuhan, karena alam ini merupakan emanasi tuhan. e) Isyraq Secara harfiah kata isyraq dapat diartikan dengan bersinar atau memancarkan cahaya. Namun jika dilihat dari isi ajaranya Isyraq lebih tepat diartikan dengan penyinaran, pancaran cahaya atau iluminasi. Dalam teori isyraq, Suhrawardi mengatakan, bahwa sumber dari segala yang ada ini dalah cahaya mutlak atau nur al-Qohir. Paham isyraq menyatakan bahwa alam ini menyatakan melalui penyinaran atau iluminasi, kosmos ini terdiri dari susunan bertingkat-tingkat berupa pancaran cahaya. Cahaya yang tertinggi dan sebagai sumber dari segala cahaya itu ia namakan nur al- anwar atau nur al- A’zam; dan inilah Tuhan. Manusia berasal dari Nur al-Anwar yang menciptakanya melalui pancaran cahaya dengan proses yang hampir serupadengan teori emanasi. Oleh karena itu hubungan manusia dengan Tuhan merupakan hubungan arus bolak balik. 3. Tokoh-Tokoh Tasawuf falsafi a. Rabi’ah al-Adawiyah Nama lengkapnya ialah Ummu al- Khair Rabi’ah binti Ismail al- adawiyah al-Qisiyah. Beliau lahir di Basrah tahun 96 H/713M, lalu hidup sebagai hamba sahaya keluarga Atik. Menurut riwayat beliau meninggal pada tahun 185H/801 M, dan dimakamkan dikota jerussalem. Isi pokok ajaran tasawuf Rabi’ah adalah konsep tentang cinta, akan tetapi seumur hidupnya beliau tidak pernah menikah, sebagai wanita zahidah dia selalu menampik setiap lamaran beberapa pria shaleh, dengan mengataka: ” Akad nikah adalah hak pemilik alam semesta, sedangkan bagi diriku, hal itu tidak ada, karena aku telah berhanti maujud dan telah lepas dari diri! Aku maujud dalam Tuhan dan diriku sepenuhnya milikNya. Aku hidup didalam naungan firmaNya. Akad nikah mesti diminta dariNya, bukan dariku” b. Zu al-Nun al-Misri Nama lengkapnya adalah Abu al-faid Sauban bin Ibrahim Zu al-Nun al-Misri.Dia lahir di Ekhmim yang terletak dikawasan mesir hulu pada tahun 155 H/770 M. Pada tahun 214 H/829 M, dia ditangkap dengan tuduhan membuat bid’ah dan dikirim ke kota bagdad untuk dipenjarakan,setelah diadili, kholifah memerintahkan agar dia dibebaskan dan dikembalikan ke cairo. Dikota ini dia meninggal tahun 245 H/860 M. Dalam tasawuf ia dipandang sebagai bapak paham Ma’rifah. Walaupun istilah ma’rifah sudah dikenal sebelumnya, namun pengertian ma’rifah versi tasawuf baru dikenal dengan munculnya Zu al-Nun. c. Abu Yazid al-Bustami Nama lengkapnay adalah Abu yazid bin isa bin Syurusan al Bustami. Dia lahir sekitar tahun 200 H/814 M, di bustam bagian timur laut persia, dan meninggal pada tahun 261 H/875 M. Sebelum Abu yazid mempelajari tasawuf, Ia belajar islam menurut mazdab Hanafi. Kemudian ia memperoleh pelajaran tentang ilmu tauhid dan hakikat. Ia merupakan tokoh sufi yang sangat terkenal pada abad ke-3 Hijriyah dan dipandang sebagai pembawa paham al-fana dan al-baqa serta sekaligus pencetus paham ittihad. Kepribadianya menjadi sangat menonjol dikalangan sufi persia pertama. d. Al-Hallaj Nama lengkapnya ialah Abu al-Mugis al-Husain bin Mansur bin Muhammad al-Baidawi, lebih dikenal dengan nama al-Hallaj. Ia lahir tahun 244 H/858 M di Tur (salah satu desa dekat Baida di Persia. Ia pergi emngembara disatu negri ke engri lain, untuk menambah pengetahuan dan pengalaman dalam ilmu tasawuf, dalam pertemuanya dengan ahli-ahli sufi timbilah pribadi dan pandangan hidupnya, sehingga pada umur 53 tahun ia sudah memiliki paham tasawuf yang berbeda denagn yang lain. Inti sari ajaran tasawufnya emliputi 3 persoalan pokok, yaitu: Hulul, haqiqoh muhammadiyah, dan wahdah al-adyan. e. Muhyiddin ibn ’Arabi Nama lengkapnya ialah Abu bakr Muhammad bin Muhyiddin al-Hatimi al-Ta’i al-Andalusi. Dia biasa disebut dengan al-Qutub, al-Gaus dan al-Syaihk al-Akbar atau al-Kibrit al-Ahmar. Setelah berumur 30 tahun Ia berkelana ke berbagai kawasan Andalusia dan kawasan islam bagian barat. Dari buku-bukunya yang dapat ditemukan ada dua buku yang sangat terkenl yaitu, Al-Futuhad al-Makiyah dan Fusus al-Hikam. Ia dikenal sebagai pencetus paham Wahdah al-Wujud, menurutnya untuk mencapai tingkat al-Ihsan Kamil orang harus melalui jalan sebagai berikut: • Fana’ yaitu sirna didalam wujud Tuhan hingga seorang sufi menjadi satu dengaNya. • Baqa’ yaitu kelanjutan wujud bersamaTuhan sehingga dalam pandanganya, wujud Tuhanlah pada kesegalaan ini. f. Abdul Karim al-Jili Nama lengkapnya ’Abd al-Karim bin Ibrahim al-Jili. Ia lahir di al jili pada tahun 767 H/1365 M dan meninggal pada tahun 805/1403 M. Kitab Al-=Jili yang paling terkenal ialah yamg menggambarkan ajaran tasawufnya, khususnya tentag konsep al-Ihsan al-Kamil. Walaupun Ia membawa konsep kesatun wujud dan tetap konsisten terhadap ajaranya, namun dalam syariatnya Ia tetap menjalankan kewajibanya(Taklif). g. Ibnu al-Farid Nama lengkapnya adalah Syarifuddin Umar Abu al-Hasan ’ALI yang lebih dikenal dengan Ibn al-Farid. Dia adalah seorabng penyair sifi cinta Illahi yang dilahirkan diCairo pada tahin 576 H. Menurutnya cinta kepada Allah adalah kehidupan itu sendiri, sebagaimana tertuang dalam lirik-lirik syairnya: Terimalah sepenuh hati cintanya Rindu tidak mudah tinggal dalam hatinya Sebab pilihany justru dikandungnya Dan akal budipun ia punya Hiduplah bebas, terhenti darinya itulah derita Awalnya kesakitan dan akhirnya hilang nyawa Tapi kematian yang di warnai cinta Itu kehidupan yang mengutamakan damba Dengan ilmu kerinduan kupesan padamu Bagi pemilah, pilihlah yang menghiasimu Andai kau ingin bahagia, matilah syahid dengan cinta Bila tidak, cinta banyak pendambanya Siapa yang tidak mati dalam cinta tidak dimabuknya Dan tanpa luka lebah pun tidak menggila. Menurut Ibn Farid, seorang pecinta hanya mungkin bisa menyaksikan kekasihnya, ALLAH SWT, lewat fana’ dari segala pesona serta daya tarik kehidupan dunia: bahkan surga dan nikmat kehidupan akhirat. REFERENSI: AS, Asmaran. Pengantar studi tasawuf, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1996. Sutoyo, Moh, Haji. Tasawuf dan Tarekat Jalan Menuju Allah, Madiun, Tegalarum, 2007. Al-Qusyairi, Al-Risalah al-Qusyairiyah, Dar al-Kutub al-Arabiyah al-Kubra, Cairo, t.t. Ibid Al-Tusi, op. cit., Amin, Ahmad, Zuhr al-islam, IV, Dar al-kitab al-Arabi, Beirut, 1969. Hilal, Ibrahim, op. cit.s Abd Badi’,Lutfi ‘, Islam fi Isbaniya, al-Nahdah al-misyriyah, Cairo, 1969. Stepan dan Ronart, Nadi, Concise Encilopaedia of Arabic Civilization the Arab East, Amsterdam, Naterlands, 1966. Ibn ‘Arabi, op. Cit. Al-Taftazani, op. cit.

PENDAPAT IMAM MADZAB TENTANG WAKAF

PENDAPAT BEBERAPA IMAM MADZHAB TENTANG BENDA WAKAF Oleh: Fitria nm A. Pengertian Wakaf dan Perbedaan Ulama Tentang Benda Yang Diwakafkan Menurut bahasa Arab, wakaf berasal dari kata ”Wakafa” yang berarti menahan atau berhenti ditempat. Secara harfiah, wakaf bermakna ”Pembatasan / Larangan” yang digunakan dalam islam untuk maksud ” pemilikan dan pemeliharaan ”. Adapun secara istilah wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridloan Allah SWT. Dilingkungan masyarakat Islam Indonesia, sering kita lihat bahwa ajaran wakaf sering dipahami kurang proporsional. Pemahaman masyarakat tersebut memang lebih karena dipengaruhi oleh beberapa pendapat luar madzab, yang memberikan batasan pada benda-benda yang boleh diwakafkan. Adapun bagaimana para imam madzhab mengklarifikasikan benda yang boleh diwakafkan terbentuk dalam berbagai pendapat seperti berikut: 1. IMAM SYAFI’I Imam Syafi’i sangat menekankan wakaf pada fixed aset (harta tetap), sehingga menjadikannya syarat sah wakaf. Seperti hadits berikut: عَنْ ابْنِ عُمَرَ. اَنَّ عُمَرَ اَصَابَ اَرْضًا مِنْ اَرْضِ خَيْرَ فَقَالَــ : يَا رَسُوْلَ اللهِ. اَصَيْتُ اَرْضًا بِخَيْرَ، لَمْ اُصِبُ مَالاً قَطٌّ اَنْفَسَ عِنْدِى مِنْهُ. فَمَا تَأْمُرُنِى ؟ فَقَالَـَ : اِنْ شْئْتَ حَتَبْستَ اَصْلَهَا وَتَصَدَّ قْتَ بِهَا. فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ عَلَى اَنْ لاَ تُبَاعَ وَلاَ تُوْهَبَ وَلاَ تُوْرَثَ فِى الفُقَرَاءِ وَذَوِى الْقُرْبى وَالرِّقَابِ. وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيْلِ. لاَ جُنَاحَ عَلى مَنْ وَلِيْهَا اَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعُرُوْفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلِ وَفِى لَفْظٍ : غَيْرَ مُتَأَثِلٍ مَالاً. رواه الجماعة Akan tetapi mengenai aset bergerak beliau juga membolehkan, seperti wakaf bangunan, binatang perabot rumah tangga senjata dan lain sebagainya. Sedangkan untuk wakaf tunai Imam Syafi’i tidak memperbolehkan. Mengenai wakaf tanah mungkin sesuai dengan hadits di atas. 2. IMAM MALIK Imam malik telah membuka luas kesempatan untuk memberikan wakaf dalam jenis aset apapun, baik aset tetap, aset bergerak maupun aset yang paling likuit yaitu uang tunai atau yang disebut wakaf tunai. Seperti hadits berikut: عَنْ عُثْمَانَ اَنَّ النَّبِىَّ ص.م قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ وَلَيْسَ بِهَا مَاءٌ يُسْتَعْذَبُ غَيْرَ بِئْرِ رُوْمَةَ. فَقَالَ : مَنْ يَسْتَرِ بِئْرِرُوْمَةَ فَيَجْعَلَ فِيْهَا دَلْوَهُ مَعَ دَلاَءِ المُسْلِمِيْنَ بِخَيْرٍ لَهُ مَنْهَا فِى الجَنَّةِ فَاسْتَرَيْتُهَا مِنْ صُلْبِ مَالى. رواه النساء والترمذى. عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَـ : اَرَادَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م الحَجَّ، فَقَالَتِ امْرَاَةٌ لِزَوْجِهَا : اَحِجَّنِى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص.م فَقَالَـ مَاعِنْدى مَااُحِجُّمَ عَلَيْهِ. قَالَتْ اَحِجَّنِى عَلَى جَمَلِكَ فُلاَنٍ. قَالَ : ذا لِكَ حَبِيْسٌ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَأَتَى رَسُوْلَ اللهِ ص.م فَقَالَ : اَمَا اِنَّكَ لَوْ اَحْجَجْنَهَا عَلَيْهِ كَانَ فِى سَبِيْلِ اللهِ. رواه ابواداود. Bahkan Imam Malik memperlebar lagi wakaf pada benda bergerak seperti wakaf susu pada sapi atau wakaf buah pada pohon. 3. IMAM HANAFI Menurut madzab Hanafi, barang bergerak boleh diwakafkan apabila menyatu dengan tanah dan juga barang-barang bergerak yang dinyatakan dalam hadits seperti senjata dan kuda untuk tujuan jihad. Seperti hadits berikut: عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م مَنْ اَحْتَبِسَ فَرْسًا فِى سَبِيْلِ اللهِ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا فَاِنَّ سِبَعَهُ وَرَوْثَةُ وَبَوْلَهُ فِى مِيْزَانِهِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَسَنَاتٌ. رواه احمد والبخارى) Mereka juga menyatakan sah, apabila barangnya termasuk yang di kenaldan dipergunakan oleh manusia, seperti wakaf bukudan mushaf al-Quran. Ulama hanafiah juga memperbolehkan wakaf wakaf tunai dengan syarat selama nilai pokok wakafnya dijamin kelestariannya, tidak dijual, dihibahkan, diwariskan dan selama digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan. B. Alasan Para Imam Madzab Mengenai benda-benda yang dapat diwakafkan tadi, para imam madzab memiliki pandangan yang berbeda-beda, adapun alasan dari perbedaan pendapat tersebut adalah: 1. IMAM SYAFI’I Menurut Imam Syafi’i dibolehkannya wakaf barang bergerak karena keabadian ada pada setiap barang sesuai dengan jenisnya. Maka sesuatu yang tidak bisa dijamin keabadiannya maka makna keabadiannya diukur berdasarkan daya tahan barangnya. Sedangkan mengenai wakaf tunai alasannya karena dinilai bendanya tidak bisa kekal ketika dimanfaatkan, selain itu jika berdasarkan ’urf, maka wakaf uang hanya berlaku diwilayah-wilayah tertentu dari bekas wilayah kekaisaran biizantium (Romawi) saja, dari tempat lain tidak berlaku. 2. IMAM MALIK Alasan Imam Malik memperbolehkan wakaf dalam bentuk aset apapun, karena beliau mengartikan ”keabadian” lebih pada nature barang yang diwakafkan, baik itu aset tetap maupun aset bergerak, misalnya tanah pada aset tetap hanya dapat dipakai selama terjadi longsor atau bencana lainnya. Begitu juga dengan wakaf tunai selama tidak musnah atau hilang uang tersebut dapat bermanfaat untuk menopang pengelolaan dan pemberdayaan secara produktif. 3. IMAM HANAFI Mutaqaddimin dari ulama madzab Hanafi, membolehkan wakaf uang sebagai pengecualian atas dasar istihsan bi al’urfi. Sedangkan untuk alasan dibolehkannya bendabergerak dengan syarat menyatu dengan tanah belum dapat ditemukan secara pasti. C. Sebab-sebab perselisihan pendapat Jika dilihat dari alasan para Imam madzab mengenai perbedaan pendapat terhadap benda-benda yang boleh diwakafkan diatas, nampak bahwa letak atau sebab perselisihan tersebut terdapat pada cara mereka mengemukakan dalil, yang mana disini mereka menggunakan dalil aqli. Misalnya, Imam Syafi’i berpendapat jika keabadian ada pada setiap barang sesuai dengan jenisnya, maka sesuatu yang tidak bisa dijamin keabadianya, makna keabadian diukur berdasarkan daya tahan bendanya. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa ”keabadian” lebih pada nature barang yang diwakafkan, baik aset tetap, aset bergerak maupun aset tunai hanya dapat dimanfaatkan ketika tidak hilang, rusak atau terjadi bencana. Dari sini terlihat bahwa para imam madzhab telah menggunakan akal fikiran mereka untuk menetapkan benda-benda apa saja yang bisa diwakafkan sesuai pendapat masing-masing. D. Pendapat Penulis Dari penulis berpendapat bahwa dibolehkannya benda yang diwakafkan adalah segala segala bentuk aset apapun, baik berupa aset tetap, aset bergerak maupun wakaf tunai. Selama benda tersebut masih dapat dimanfaatkan keabadiannya. Alasan penulis adalah karena pada dasarnya wakaf itu sama dengan shodaqoh jariyah, yang manfaatnya akan terus mengalir guna kepentingan umat, selama keabadiannya masih dapat dipakai dalam arti tidak rusak, hilang atau terjadi bencana, dan yang namanya shodaqoh itu tidak dibatasi jenis dan ukurannya. Sebagaimana firman Allah SWT, at-Taubah ayat 91 yang artinya tidak ada jalan sedikitpun untuk mengalahkan orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan mengenai wakaf tunai praktisnya adalah mayoritas penduduk bisa ikut berpasipasi karena baik masyarakat, individu, maupun kelembagaan dapat menyisihkan sebagian rezikinya sewaktu-waktu guna kepentingan umat, tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Selain itu wakaf tunai dapat memfungsikan tanah-tanah yang tidak terurus akibat tidak memiliki modal untuk dijadikan gedung-gedung yang bisa dimanfaatkan seperti madrasah, dan juga dengan wakaf tunai bisa membantu sebagian lembaga pendidikan yang sekiranya membutuhkan bantuan finansial. Alasan ini didukung oleh pernyataan majelis ulama indonesia menfatwakan tentang kebolehan wakaf tunai/uang tersebut. REFERENSI:  Wakaf & Kesejahteraan Umat (Drs. H. Farid Wadjdy, M.Pd. & Mursyid, M.SI) penerbit: Pustaka Pelajar, 2007.  MANAJEMEN WAKAF PRODUKTIF (Dr. Mundzir Qahaf) Penerbit: KHALIFA,2005.  Menuju Era Wakaf Produktif (Achmad Junaidi & Thobieb al-Asyhar) Penerbit: MUMTAZ PUBLICHING, 2005.