Kamis, 21 Juni 2012

PELAKSANAAN HUKUM DI INDONESIA

PELAKSANAAN HUKUM DI INDONESIA Oleh: Fitria NM A. Proses Hukum Proses hukum ialah perjalanan yang ditempuh hukum untuk menjalankan fungsinya yaitu mengatur masyarakat atau kehidupan bersama. Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan bersama manusia, hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda, Dalam garis besarnya aktivitas tersebut berupa : 1. Pembuatan hukum Untuk lebih pastinya yang dimaksud pembuatan hukum disini adalah pembuatan undang-undang. Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan dalam hidup bermasyarakat. Untuk itu dalam proses hukum terdapat dua hal penting, yakni: I.I. Bahan hukum Bahan pembuatan hukum dimulai sebagai gagasan atau ide yang kemudian dirposes lebih lanjut sehingga pada akhirnya benar-benar menjadi bahan yang siap untuk dijadikan sanksi hukum. Gagasan ini muncul dari masyarakat dalam bentuk keinginan agar suatu masalah diatur oleh hukum. Pada dasarnya proses dalam pembuatan hukum terbagi emnjadi golongan tahap besar, yaitu tahap sosio politis, yang mana gagasan awal tadi diolah oleh masyarakat sendiri melalui pertukaran pendapat antara berbagai golongan atau kekuatan dalam masyarakat. Pada tahap ini suatu gagasan emngalami gagasan sehingga pada akirnya gagasan tersebut akan hilang dan tidak dipermasalahkan lagi dalam masyarakat. Namun apabila gagasan tersebut berhasil menggelinding terus, maka sudah tentu bentuk dan isinya mengalami perubahan ayng emnjadikan bentuk dan isinya amkin dipertajam. Tahap ebrikutnya ialah epmberian sanksi hukum terhadap bahan tersebut, yang melibatkan kegiatan intlektual yang murni yang bersifat yuridis dan juga akan ditangani oleh tenaga-tenaga yang kusus berpendidikan hukum. Secara garis besarnya, epmbuatan hukum dapat dirinci dalam tahap-tahap sebagai berikut: a) Tahap inisiasi: Muncul suatu gagasan dalam masyrakat b) Tahap sosio-politis: Pematangan dan penajaman gagasan c) Tahap yuridis: Penyusunan bahan kedalam rumusan hukum dan kemudian diundangkan. I.2. Struktur pembuatan hukum Tanpa wadah struktur wadah tertentu, pembuatan hukum belum bisa dijalankan. Maka perlu penciptaan atau epngadaan struktur yang menyangkut penyusunan suatu organisasi yang akan mengatur kelembagaan bagi pembuatan hukum. Pengorganisasian pembuatan hukum merupakan bagian dari suatu penataan ketatanegaran yang lebih luas yang didasarkan pada filsafat pemisahan kekuasaan itulah pembuatan hukum dijalankan. Dengan begitu pembuatan hukum bisa berjalan sebagai suatu proses yang eksekutif. Kekuasaan Dan kewenangan badan-badan yudikatif serta eksekutif juga tidak boleh mencampuri badan pembuat hukum. Menurut Montesquiecu dalam ” Lesprit dex Lois, 1748 ” mengenahi pembuatan hukum yang baik yakni bagaimana seharusnya hukum itu dibuat. Intisari bagaimana pembuatan hukum tersebut diantaranya: a) Gaya hendaknya padat dan sederhana b) Istilah-istilah yang dipilih sedapat mungkin bersifat mutlak dan tidak relatif. c) Hendaknya membatasi dari hal-hal yang aktual d) Hendaknya jangan rumit sebab dibuat untuk banyak orang. e) Janganlah masalah pokok yang dikemukakan dikaburkan oleh penggunaan perkecualian, pembatasan atau modifikasi, kecuali memang benar-benar diperlukan. f) Jangan berupa penalaran g) Semua yang diatas hendaknya dipikirkan secara masak terlebih dulu serta janganlah membingungkan pemikiran serta rasa keadilan biasa dan bagaimana umumnya sesuatu itu berjalan secara alami. 2. Penegakan hukum Dengan berakhirnya pembuatan hukum maka kemudian disusul dengan pelaksanaanya secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, inilah yang dimaksud dengan penegakan hukum. Faktor yang menentukan proses penegakan hukum tidak hanya pihak-pihak yang menerapkan hukum, tetapi juga pihak-pihak yang membuat hukum. Pihak-pihak yang terkait secara langsung dalam proses penegakan hukum mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi keberhasilan usaha penegakan hukum dalam masyarakat. Adapun struktur penegak hukum di Indonesia diantaranya: 1. Kehakiman Menurut undang-undang nomor 14 tahun 1970, kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia. Penyelenggaraan tersebut diserahkan pada badan-badan peradilan dengan tugas pokoknya yakni: menerima, memriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan peraturan perundangan. Peradilan dilaksanakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 Ayat 2) , serta segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam undang-undang dasar. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya maka pengadilan harus mematuhi terhadap asas-asas peradilan, yakni: a) Tidak ada seorangpun dihadapkan di depan pengadilan, selain dari pada yang ditentukan baginya oleh undang-undang. b) Tidak ada seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggab dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya. c) Tidak ada seorangpun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan undang-undang. d) Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenahi orangnya atau hukum yang diterapkanya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. e) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan penangkapan ataupun penahanan secara tidak sah, dapat dipidana. Segala putusan pengadilan, harus memuat yang dijadikan dasar untuk mengadili, yaitu: a) Alasan –alasan dan dasar putusan, dan juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis. b) Tiap putusan pengadilan ditanda tangani oleh ketua serta hakim-hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang. c) Penetapan-penetapan, ihtiar-ihtiar rapat permusyawaratan dan berita-berita acara tentang pemeriksaan sidang ditanda tangani oleh ketua dan panitera. Hakim dan kewajibanya bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam pertimbangan berat ringanya pidana, hakim wajib mempertimbangkan pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari tertuduh. Terhadap pihak tertuduh/terdakwa sebagai pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.Apabila seorang hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, penasihat hukum, atau panitera dalam perkara tertentu, wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu. Perubahan atas undang-undang nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 1999 meliputi: a) Penggalihan organisasi, atministrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang semula berada dibawah kekuasaan masing-masing departemen yang bersangkutan menjadi berada dibawah kekuasaan mahkamah agung. b) Pengalihan kewenaangan dari mentri pertahanan keamanan dan mentri kehakiman kepada ketua mahkamah agung dalm menentukan badan peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas. c) Penambahan ketentuan mengenahi: 1) Penegasan jangka waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan penggalihan organisasi atministrasi dan finansial dari badan-badan peradilan yang dilakukan secara bertahap dan dalam waktu paling lama lima(5) tahun, namun untuk peradilan agam tidak ditentukan waktunya. 2) Penegasan mengenahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku sebagai akibat perubahan pasal 11 dan pasal 22. 2. Mahkamah Agung Berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung ialah lembaga tertinggi negara, yang merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua linkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya lepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainya. Berdasarkan kedudukanya maka hakim agung tida boleh merangkap menjadi pelaksana putusan mahkamah agung; wali, pengampun, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya; penasihat hukum dan pengusaha. Apabia melakukan tindak pidana/kejahatan, ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim anggota mahkamah agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah jaksa agung setelah mendapat persetujuan presiden, kecuali dalam hal: 1) Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau; 2) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatanyang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. 3) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan tersebut ayat (1) huruf a dan huruf b, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 jam harus dilaporkan kepada jaksa agung. Kekuasaan mahkamah agung dalam hal melaksanakan tugas dan kewenanganya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan petusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua linkungan peradilan karena: 1) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; 2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang brlaku; 3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengecam kelalaian itu dengan btalnya putusan yang bersangkutan. Kekuasaan mahkamah agung lainya dalam hubunganya dengan penegakan hukum ialah: 1) Memeriksa dan memutus permohonan peninjaua kembali pada tingkat pertama dan terakir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam hukum acara bagi mahkamh agung. 2) Memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi 3) Bersama dengan pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris. 4) Dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada lembaga tertinggi negara yang lain. 5) Berwenang meminta keterangandari dan memberikan petujuk kepada pengadilan disemua linkungan peradilan dalam memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soa-soal hukum kepada lembaga negara lainya apabila diminta. 6) Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang misalnya arbitrase dan sebagainya. 3. Mahkamah Konstitusi Mahkamh konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Hakim konstitusi adalah pejabat negara dan hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah jaksa agung setelah mendapat persetujuan tertulis presiden, kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Berdasarkan wewenagang maka mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakir yang putusanya bersifat final intuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam kaitan denagn pendapet DPR maka mahkamah konstitusi wajib memberika putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela, atau tidak lagi mamanuhi syarat sebagai presiden atau wapres sebagaiman dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945. 4. Kejaksaan Dalam ketentuan umum UU nomor 5 Tahun 1991 tentang kejaksaan, yang dimaksud dengan jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU, untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukun tetap. Kedudukan dan pelaksanaan kajaksaan Republik indnesia sebagai lembaga pemerintah dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan ialah melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan. Adapun tugas dan wewenang jaks dibidang pidana ialah: 1) Melakukan penuntutan dalam perkara pidana 2) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan 3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat 4) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu sapat melakukan pemeriksaan tambahan sebeum dilimpahkan kepengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik. Sedangkan tugas dan wewenang kusus adalah: 1) Menetapkan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan 2) Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang palaksanaan koordinasiya ditetapkan oleh presiden. 3) Menyampingkan perkara demi kepentingan umum 4) Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada mahkamah agungdan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara. 5) Mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada mahkamah agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana 6) Menyampaikan pertimbangan kepada prsidenmengenahi permohonan grasi dalam hal pidana mati 7) Mencegah atau melarang orang-orang tertenru untuk masuk kedalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia karena keterlibatanya dalam perkara pidana 5. Kepolisian Kepolisian selaku alat negara yang dibantu masyarakat melakukan pemeliharaan keamanan dalam negri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian, dengan menjujung tinggi hak asasi manusia. Pengemban fungsi kepolisian adalah kepolisian republik indonesia (polri), yang dibantu oleh kepolisian kusus, penyidik pegawai negri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.. Tugas pokok kepolisian negara Republik Indonesia adalah: 1) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2) Menegakan hukum dan; 3) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, Kepolisian negara RI dapat melakukan tindakan lain, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat: 1) Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 2) Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut di lakukan; 3) Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; 4) Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa ; 5) Menghormati hak asasi manusia. Disamping itu, demi untuk kepentingan umum, pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaian sendiri (diskresi kepolisian). Berkaitan dengan bantuan, hubungan da kerja sama, maka dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, keplolisian negara Rdapat meminta bantuan Tentar Nasional Indonesia (TNI) yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dalam kaitan dengan wilayah yurisdiksi peradilan umum, maka anggota kepolisian negara RI tunduk kepada kekuasaan peradilan umum. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku maka semua tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian negara RI yang sedang diperiksa, baik ditingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer. Sedangkan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian negara RI yang belum diperiksa, baik diringkat penyidikan maupun pemeriksaan dipengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undanganan dilinkungan peradilan umum. 6. Advokat Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlikan provesi advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat, yang dimaksud advokat ialah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU. Berdasarkan fungsi dan perananya maka advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Adanya penindakan terhadap advokat dengan alasan: 1) Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya. 2) Membuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya. 3) Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau peradilan. 4) Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya. 5) Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perunndang-undangan dan atau perbuatan tercela. 6) Melanggar sumpah atau janji advokat dan/atau kodew etik profesi. Jenis tindakan yang dikenakan terhadap advokat berupa: 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis 3. pemberhentian sementara dari profesinya selama tiga sampai dua belas bulan. 4. Pemberhentian tetap dari profesinya. Oleh sebab itu , advokat berhenti atau dapat diperhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan sebagai berikut: 1) Permohonan sendiri; 2) Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan huku tetap 3) Berdasarkan keputusan organisasi advokat Adapun kewajiban advokat dalam menjalankan tugas profesinya: 1) Dilarang membeda-bedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis tertenntu. 2) Advokat tidak boleh diidentikan terhadap klienya dalam membela klien oleh pihak yang berwenagn atau masyarkat. 3) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh klienya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan ain oleh UU. 4) Advokat berhak atas kerahasiaan hubunganya dengan klien 5) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martbat profesinya 6) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian yang sedemimikian rupa, sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dsalam menjalankan tugas profesinya 7) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanaka tugas profesi advokat selama memangku cabatn tersebut 8) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadila yang tidak mampu. 3. Faktor Penegakan Masyarakat dimana peraturan hukum berlaku atau diterapkan juga mempunyai pengaruh yang kuat tyerhadap pelaksanaan penegakan hukum. Sebab penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat, untuk itu yang menentukan penegakan hukum dadalah hukum masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang mendatangkan keadila dan bermanfaat bagi masyarakat. Penetapan prilaku yang melanggar hukum senantiasa dilengkapi dengan pembentukan organ-organ penegakanya, hal ini bergantung pada faktor-faktor: 1) Harapan masyarakat yakni apakah penegakan hukum tersebut sesuai atau tidak dengan nilai-nilai masyarakat. 2) Adanya motifasi warga masyarakat untuk melaporkan terjadinya perbuatan melanggar hukum kepada organ-organ penega hukum tersebut. 3) Kemampuan dan kewibawan dari organisasi penegak hukum. REFERENSI: Raharjo, Satjipto, ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000 Mahfiana, Layyin, Ilmu Hukum. Ponorogo: STAIN Ponorogo Pers, 2007 Sunarso,Siswanto, Wawasan Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar