Kamis, 21 Juni 2012

PENDAPAT IMAM MADZAB TENTANG WAKAF

PENDAPAT BEBERAPA IMAM MADZHAB TENTANG BENDA WAKAF Oleh: Fitria nm A. Pengertian Wakaf dan Perbedaan Ulama Tentang Benda Yang Diwakafkan Menurut bahasa Arab, wakaf berasal dari kata ”Wakafa” yang berarti menahan atau berhenti ditempat. Secara harfiah, wakaf bermakna ”Pembatasan / Larangan” yang digunakan dalam islam untuk maksud ” pemilikan dan pemeliharaan ”. Adapun secara istilah wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridloan Allah SWT. Dilingkungan masyarakat Islam Indonesia, sering kita lihat bahwa ajaran wakaf sering dipahami kurang proporsional. Pemahaman masyarakat tersebut memang lebih karena dipengaruhi oleh beberapa pendapat luar madzab, yang memberikan batasan pada benda-benda yang boleh diwakafkan. Adapun bagaimana para imam madzhab mengklarifikasikan benda yang boleh diwakafkan terbentuk dalam berbagai pendapat seperti berikut: 1. IMAM SYAFI’I Imam Syafi’i sangat menekankan wakaf pada fixed aset (harta tetap), sehingga menjadikannya syarat sah wakaf. Seperti hadits berikut: عَنْ ابْنِ عُمَرَ. اَنَّ عُمَرَ اَصَابَ اَرْضًا مِنْ اَرْضِ خَيْرَ فَقَالَــ : يَا رَسُوْلَ اللهِ. اَصَيْتُ اَرْضًا بِخَيْرَ، لَمْ اُصِبُ مَالاً قَطٌّ اَنْفَسَ عِنْدِى مِنْهُ. فَمَا تَأْمُرُنِى ؟ فَقَالَـَ : اِنْ شْئْتَ حَتَبْستَ اَصْلَهَا وَتَصَدَّ قْتَ بِهَا. فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ عَلَى اَنْ لاَ تُبَاعَ وَلاَ تُوْهَبَ وَلاَ تُوْرَثَ فِى الفُقَرَاءِ وَذَوِى الْقُرْبى وَالرِّقَابِ. وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيْلِ. لاَ جُنَاحَ عَلى مَنْ وَلِيْهَا اَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعُرُوْفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلِ وَفِى لَفْظٍ : غَيْرَ مُتَأَثِلٍ مَالاً. رواه الجماعة Akan tetapi mengenai aset bergerak beliau juga membolehkan, seperti wakaf bangunan, binatang perabot rumah tangga senjata dan lain sebagainya. Sedangkan untuk wakaf tunai Imam Syafi’i tidak memperbolehkan. Mengenai wakaf tanah mungkin sesuai dengan hadits di atas. 2. IMAM MALIK Imam malik telah membuka luas kesempatan untuk memberikan wakaf dalam jenis aset apapun, baik aset tetap, aset bergerak maupun aset yang paling likuit yaitu uang tunai atau yang disebut wakaf tunai. Seperti hadits berikut: عَنْ عُثْمَانَ اَنَّ النَّبِىَّ ص.م قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ وَلَيْسَ بِهَا مَاءٌ يُسْتَعْذَبُ غَيْرَ بِئْرِ رُوْمَةَ. فَقَالَ : مَنْ يَسْتَرِ بِئْرِرُوْمَةَ فَيَجْعَلَ فِيْهَا دَلْوَهُ مَعَ دَلاَءِ المُسْلِمِيْنَ بِخَيْرٍ لَهُ مَنْهَا فِى الجَنَّةِ فَاسْتَرَيْتُهَا مِنْ صُلْبِ مَالى. رواه النساء والترمذى. عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَـ : اَرَادَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م الحَجَّ، فَقَالَتِ امْرَاَةٌ لِزَوْجِهَا : اَحِجَّنِى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص.م فَقَالَـ مَاعِنْدى مَااُحِجُّمَ عَلَيْهِ. قَالَتْ اَحِجَّنِى عَلَى جَمَلِكَ فُلاَنٍ. قَالَ : ذا لِكَ حَبِيْسٌ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَأَتَى رَسُوْلَ اللهِ ص.م فَقَالَ : اَمَا اِنَّكَ لَوْ اَحْجَجْنَهَا عَلَيْهِ كَانَ فِى سَبِيْلِ اللهِ. رواه ابواداود. Bahkan Imam Malik memperlebar lagi wakaf pada benda bergerak seperti wakaf susu pada sapi atau wakaf buah pada pohon. 3. IMAM HANAFI Menurut madzab Hanafi, barang bergerak boleh diwakafkan apabila menyatu dengan tanah dan juga barang-barang bergerak yang dinyatakan dalam hadits seperti senjata dan kuda untuk tujuan jihad. Seperti hadits berikut: عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م مَنْ اَحْتَبِسَ فَرْسًا فِى سَبِيْلِ اللهِ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا فَاِنَّ سِبَعَهُ وَرَوْثَةُ وَبَوْلَهُ فِى مِيْزَانِهِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَسَنَاتٌ. رواه احمد والبخارى) Mereka juga menyatakan sah, apabila barangnya termasuk yang di kenaldan dipergunakan oleh manusia, seperti wakaf bukudan mushaf al-Quran. Ulama hanafiah juga memperbolehkan wakaf wakaf tunai dengan syarat selama nilai pokok wakafnya dijamin kelestariannya, tidak dijual, dihibahkan, diwariskan dan selama digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan. B. Alasan Para Imam Madzab Mengenai benda-benda yang dapat diwakafkan tadi, para imam madzab memiliki pandangan yang berbeda-beda, adapun alasan dari perbedaan pendapat tersebut adalah: 1. IMAM SYAFI’I Menurut Imam Syafi’i dibolehkannya wakaf barang bergerak karena keabadian ada pada setiap barang sesuai dengan jenisnya. Maka sesuatu yang tidak bisa dijamin keabadiannya maka makna keabadiannya diukur berdasarkan daya tahan barangnya. Sedangkan mengenai wakaf tunai alasannya karena dinilai bendanya tidak bisa kekal ketika dimanfaatkan, selain itu jika berdasarkan ’urf, maka wakaf uang hanya berlaku diwilayah-wilayah tertentu dari bekas wilayah kekaisaran biizantium (Romawi) saja, dari tempat lain tidak berlaku. 2. IMAM MALIK Alasan Imam Malik memperbolehkan wakaf dalam bentuk aset apapun, karena beliau mengartikan ”keabadian” lebih pada nature barang yang diwakafkan, baik itu aset tetap maupun aset bergerak, misalnya tanah pada aset tetap hanya dapat dipakai selama terjadi longsor atau bencana lainnya. Begitu juga dengan wakaf tunai selama tidak musnah atau hilang uang tersebut dapat bermanfaat untuk menopang pengelolaan dan pemberdayaan secara produktif. 3. IMAM HANAFI Mutaqaddimin dari ulama madzab Hanafi, membolehkan wakaf uang sebagai pengecualian atas dasar istihsan bi al’urfi. Sedangkan untuk alasan dibolehkannya bendabergerak dengan syarat menyatu dengan tanah belum dapat ditemukan secara pasti. C. Sebab-sebab perselisihan pendapat Jika dilihat dari alasan para Imam madzab mengenai perbedaan pendapat terhadap benda-benda yang boleh diwakafkan diatas, nampak bahwa letak atau sebab perselisihan tersebut terdapat pada cara mereka mengemukakan dalil, yang mana disini mereka menggunakan dalil aqli. Misalnya, Imam Syafi’i berpendapat jika keabadian ada pada setiap barang sesuai dengan jenisnya, maka sesuatu yang tidak bisa dijamin keabadianya, makna keabadian diukur berdasarkan daya tahan bendanya. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa ”keabadian” lebih pada nature barang yang diwakafkan, baik aset tetap, aset bergerak maupun aset tunai hanya dapat dimanfaatkan ketika tidak hilang, rusak atau terjadi bencana. Dari sini terlihat bahwa para imam madzhab telah menggunakan akal fikiran mereka untuk menetapkan benda-benda apa saja yang bisa diwakafkan sesuai pendapat masing-masing. D. Pendapat Penulis Dari penulis berpendapat bahwa dibolehkannya benda yang diwakafkan adalah segala segala bentuk aset apapun, baik berupa aset tetap, aset bergerak maupun wakaf tunai. Selama benda tersebut masih dapat dimanfaatkan keabadiannya. Alasan penulis adalah karena pada dasarnya wakaf itu sama dengan shodaqoh jariyah, yang manfaatnya akan terus mengalir guna kepentingan umat, selama keabadiannya masih dapat dipakai dalam arti tidak rusak, hilang atau terjadi bencana, dan yang namanya shodaqoh itu tidak dibatasi jenis dan ukurannya. Sebagaimana firman Allah SWT, at-Taubah ayat 91 yang artinya tidak ada jalan sedikitpun untuk mengalahkan orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan mengenai wakaf tunai praktisnya adalah mayoritas penduduk bisa ikut berpasipasi karena baik masyarakat, individu, maupun kelembagaan dapat menyisihkan sebagian rezikinya sewaktu-waktu guna kepentingan umat, tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Selain itu wakaf tunai dapat memfungsikan tanah-tanah yang tidak terurus akibat tidak memiliki modal untuk dijadikan gedung-gedung yang bisa dimanfaatkan seperti madrasah, dan juga dengan wakaf tunai bisa membantu sebagian lembaga pendidikan yang sekiranya membutuhkan bantuan finansial. Alasan ini didukung oleh pernyataan majelis ulama indonesia menfatwakan tentang kebolehan wakaf tunai/uang tersebut. REFERENSI:  Wakaf & Kesejahteraan Umat (Drs. H. Farid Wadjdy, M.Pd. & Mursyid, M.SI) penerbit: Pustaka Pelajar, 2007.  MANAJEMEN WAKAF PRODUKTIF (Dr. Mundzir Qahaf) Penerbit: KHALIFA,2005.  Menuju Era Wakaf Produktif (Achmad Junaidi & Thobieb al-Asyhar) Penerbit: MUMTAZ PUBLICHING, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar