Kamis, 21 Juni 2012

STATEGI PENGEMBANGAN UKM

STAREGI PENGEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH DI ERA GLOBAL Oleh: FITRIA NM Usaha kecil dan menengah (UKM) mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Potensi dan peran strategis UKM dapat pula disebut sebagai tulang punggung perekonomian nasional karena kontribusinya yang cukup besar bagi perekonmian.Usaha ini merupakan bagian integral dari dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Berbagai permasalahan yang dihadapi UKM, antara lain rendahnya kualitas SDA (pengusaha dan pekerja), rendahnya akses permodalan , terbatasnya akses informasi, pasar dan jaringan usaha, serta rendahnya daya saing produk. Persaingan dalam pedagangan internasional amat ditentukan oleh keunggulan produk yang dihasilkan. Dalam konteks pengembangan keunggulan tersebut, pemerintah daerah mulai mengembangkan konsep produk unggulan. Proses ini dilakukan dengan mengidentifikasi produk unggulan terutama yang berasal dari sektor UKM sebagai proses pengembangan sumber daya lokal dan optimalisasi atas potensi ekonomi daerah. Sebagai suatu strategi pembangunan, pengembangan produk unggulan dinilai mempunyai kelebihan, karena dianggap bahwa suatu daerah yang menerapkan pola pembangunan ini relatif lebih ”mandiri” dalam pengembangane ekonominya. Pembangunan UKM mendatang pada hakekatnya merupakan peningkatan dari pembangunan unit usaha pedesaan sebagai upaya mewujudkan usaha yang mandiri, maju dan efisien. Oleh karena itu pembangunan UKM bermanfaat sebagai: pendekatan sumber daya lokal; peningkatan aktifitas ekonomi pedesaan; dan menciptakan pembangunan pedesaan yang maju. Manfaat ekonomi dari kegiatan usaha dipedesaan adalah meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan mutu dari hasil lokal utamanya produk pertanian yang mana suatu saat nanti dapat memenuhi syarat untuk memasuki pasar luar negeri atau dapat menghemat devisa negara. Perkembangan UKM yang sampai saat ini masih belum banyak terlihat dampaknya terhadap pembangunan secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan adanya kendala - kendala seperti : modal, sarana dan prasarana yang kurang memadai, lemahnya sistem keuangan, informasi, dan tidak stabilnya harga.Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya penanganan yang sistematis dalam upaya mendukung penbentukan UKM yang mandiri, maju dan efisien. Jawa timur sebagai daerah yang memiliki potensi tinggi di sektor pertanian saat ini belum bisa memanfaatkan potensi tersebut secara maksimal. Pemanfaatan kekayaan alam yang dimiliki daerah belum tergali secara baik sehingga sebagian besar masyarakat masih memiliki taraf hidup yang jauh dari standart layak. Dari pemikiran diatas kita diharapkan dapat menemukan bagaimana strategi pengembangan UKM di era global yang merupakan langkah strategis dalam memacu pertumbuhan eknomi rakyat, meningkatkan kesempatan kerja, pendapatan petani serta pedesaan dan meningkatkan produktifitas nasional. II. CIRI – CIRI DAN KONDISI UKM SAAT INI Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil secara tagas menyatakan tujuan pemberdayaan usaha kecil adalah: (1) menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah, dan (2) meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional. A. ciri-ciri umum dari usaha kecil dan menengah, diantaranya adalah: 1. Kegiatannya cenderung tidak formal dan jarang yang memiliki rencana usaha; 2. Struktur organisasi bersifat sederhana; 3. Jumlah tenaga kerja terbatas dengan pembagian kerja yang longgar; 4. Kebanyakan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan; 5. Sistem akuntansi kurang baik, bahkan sukar menekan biaya; 6. Kemampuan pemasaran serta diversifikasi pasar cenderung terbatas; 7. Margin keuntungan sangat tipis. Berdasarkan pada beberapa ciri tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa kelemahan dari usaha kecil selain dipengaruhi oleh faktor keterbatasan modal juga tampak pada kelemahan manajerialnya. Hal ini terungkap baik pada kelemahan pengorganisasian, perencanaan, pemasaran, maupun pada kelemahan akuntansinya. B. Kondisi UKM saat ini dapat digambarkan dari berbagai sisi antara lain: 1. Citra. Citra UKM dalam lingkup makro masih perlu ditingkatkan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki UKM, misalnya rendahnya kulitas produk, lambatnya pelayanan pemasaran dan informasi yang ada belum memadai, sehingga untuk meningkatkan citra UKM perlu dilakukan pengembangasn informasi tentang UKM di massyarakat. 2. Kemandirian Masalah kemandirian UKM kerap terjadi karnapersoalan keterbatasan sumberdaya manusia, sumberdaya alam, teknologi, akses informasi, pemasaran, danpermodalan. Disamping itu, pola pembinaan terhadap UKM yang dilakukan pemerintah selama ini, sebagian diantaranya dianggap telah menimbulkan berbagai ketergantungan, yang berakibat pada rendahnya tingkat kompetiai diantara mereka. Katrena itu uapaya peningkatan kemandirian harus terus dilakukan dengan mengurangi berbagai intervensi pemerintah, dengan menjadikan UKM sebagai nmitra. 3. Sumberdaya Manusia Menyangkut persoalan sumberdaya manusia dalam pemberdayaan UKM, masih banyak ditemukan adanya keterbatasan pengatahuan dan pemahaman mendalam tentang berbagai hal yang menyangkut profesionalisme bisnis. Etos kewiraswastaan dan penguasaan teknis produksi masih terlihat lemah.Pengelolaan UKM kebanyakan masih belum ditangani oleh sumberdaya manusia yang memiliki wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan kewirausahaan yang memadai. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu ditingkatkan secara terus-menerus,sehingga mencapai hasil yang optimal. 4. Menejemen Keterbatasan kualitas sumberdaya manusia yang memadai, berpengaruh pada tingkat profesionalitas menejemen UKM yang rata-rata perlu perhatian lebih lanjut. Hampir keseluruhan fungsi manajemen, belum dilakukan secara optimal dan kurang sistematis. Sehingga terkesan kegiatan usaha, dilakukan dengan apa adanya tanpa menejemen-menejemen yang baik, yang berakibat langsung pada perkembangan dan kinerja UKM.oleh karena itu masih diperlukan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas manajemen perusahaan. 5. Kerjasama Usaha Kerjasama usaha antar UKM dan antara UKM dengan pelaku usaha lain, tampak masih belum berkembang secara memadai.Kerjasama usaha, merupakan faktor cukup penting dalam pengembangan UKM, maka lemahnya kerjasama dalam sebuah jaringan usaha tentu mampu mempengaruhi kinerja UKM yang kurang optimal.Oleh sebab itu sudah selayaknya bila sebuah jaringan usaha yang kuat dan terpadu, perlu diupayakan perwujudanya. 6. Permodalan Dari segi permodalan UKM, masih tampak bahwa pemupukan modalnya relatif masih amat terbatas.Dilain pihak, akses UKM terhadap sumber-sumber permodalan dan pembiayaan jg relatif masih sangat terbatas, akibat belum berkembangnya usaha UKM yang memiliki kelayakan ekonomi dan rendahnya kredabilitas UKM dihadapan kreditur. Kondisi ini telah membelit UKM sebagai usaha ekonomiyang relatif terus berada pada posisi yang marginal.untuk itu langkah-langkah sisitematis untuk pengembangan modal perlu diupayakan lebih lanjut. III. UPAYA PENINGKATAN UKM dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha yang berskala kecil harus dibarengi dengan kebijakan berupa beberapa upaya secara sistematis antara lain yaitu : 1. Menyediakan perangkat peraturan yang sifatnya : - Mendorong terjadinya kerjasama/kemitraan. -  Menciptakan bentuk kerjasama/kemitraan. - Memberi kemudahan dalam rangka terciptanya kerjasama/kemitraan. 2. Membentuk wadah-wadah kerjasama/kemitraan secara formal antara departemen, jawatan dan instansi yang bersifat teknis dengan pengusaha-pengusaha swasta (menengah dan kecil). Kebijakan seperti tersebut di atas, merupakan wujud dari kehendak untuk melakukan keberpihakan kebijakan hukum ekonomi kepada usaha kecil dan menengah, tetapi tentu saja tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara. Seperti kita ketahui bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia secara simultan dilakukan oleh Badan-Badan Usaha Milik Negara, Badan- Badan Usaha Swasta dan Koperasi yang merupakan pendukung bangun ekonomi Indonesia. Adapun pengaturan mengenai kemitraan sampai saat ini masih menggunakan dasar atau pijakan hukum produk Orde Baru yaitu Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Realitas legal ini menyebabkan pembahasan dalam tesis ini secara yuridis normatif tetap mengacu kepada kedua ketentuan hukum tersebut. Selanjutnya pengertian dari kemitraan dalam Pasal 1 point 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 diartikan sebagai : “Kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Menengah atau Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”. Dalam pedoman pola hubungan kemitraan, mitra dapat bertindak sebagai Perusahaan inti atau Perusahaan Pembina atau Perusahaan Pengelola atau Perusahaan Penghela, sedangkan Plasma di sini adalah pihak yang diajak kerja sama misalnya petani tembakau. Pola inti plasma dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, adalah sebagai berikut : Inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi. A. Pola hubungan kemitraan dan tujuanya Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut di atas, maka salah satunya dengan cara melakukan upaya kemitraan usaha antara usaha besar dengan usaha kecil dalam berbagai pola hubungan. Pola hubungan kemitraan ini ditujukan agar pengusaha kecil dapat lebih aktif berperan bersama-sama dengan pengusaha besar, oleh karena bagaimanapun juga usaha kecil merupakan bagian yang integral dari dunia usaha nasional dan mempunyai eksistensi, potensi, peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi pada khususnya. Mengenai kemitraan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 menyebutkan sebagai : “Kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”. Selanjutnya Ian Linton mengartikan kemitraan sebagai : sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Berdasarkan motivasi ekonomi tersebut, maka prinsip kemitraan dapat didasarkan atas saling memperkuat. Dalam kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih konkrit yaitu : 1. Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat; 2. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan; 3. Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil; 4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional; 5. Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. B. Konsep kemitraan Konsep kemitraan tersebut lebih rinci diuraikan dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, disebutkan bahwa kemitraan dapat dilaksanakan antara lain dengan pola : a. Inti-plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasma dalam penyediaan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha, produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktifitas usaha. Program inti-plasma ini, diperlukan keseriusan dan kesiapan, baik pihak usaha kecil sebagai pihak yang mendapat bantuan untuk dapat mengembangkan usahanya, maupun pihak usaha besar yang mempunyai tanggung jawab sosial untuk mengembangkan usaha kecil sebagai mitra usaha dalam jangka panjang. b. Subkontraktor adalah suatu sistem yang mengambarkan hubungan antara usaha besar dengan usaha kecil/menengah, dimana usaha besar sebagai perusahaan induk (parent firm) meminta kepada usaha kecil/menengah (selaku subkontraktor) untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. c. Dagang umum adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar dan atau usaha menengah yang bersangkutan. d. Waralaba adalah suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara Usaha Besar dengan Usaha Kecil dimana usaha kecil diberikan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha, dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak franchisor dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan atau jasa. e. Keagenan merupakan hubungan kemitraan, dimana pihak prinsipal memproduksi/memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga. . C. syarat perjanjian dalam kemitraan Dalam Hubungan kemitraan terdapat suatu perjanjian tertulis. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, menyebutkan : “Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masingmasing pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan”. Kemudian berikutnya untuk syarat sahnya suatu perjanjian, maka menurut Pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan empat syarat sebagai berikut ; 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal. Masalah pelakasanaan perjanjian sangatlah penting untuk diperhatikan, karena adanya kemungkinan terdapat hal-hal yang menghambat dan dapat mengkibatkan tidak terpenuhinya perjanjian tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Satjipto Raharjdo bahwa “semakin tinggi kedudukan sesuatu kelompok itu secara ekonomi maupun politik, semakin besar pula kemungkinannya bahwa pandangan serta kepentingnnya akan tercermin dalam hukum.” Dari pola-pola kemitraan yang ditawarkan oleh pemerintah dengan banyak variasinya ini, pada umumnya didasarkan pada pola hubungan yang saling menguntungkan. Karena kedua belah pihak sama-sama diuntungkan, sekalipun dalam proporsi yang berbeda, sesuai dengan kapasitas masing-masing. Tetapi dalam kondisi yang demikin tersebut, memungkinkan munculnya pihak yang dominan disitu, pihak yang kebetulan menjadi dominan akan berusaha untuk memaksakan kehendaknya agar diterima oleh pihak yang lain. Sehingga di sini dimungkinkan juga pihak inti akan menjadi pihak yang dominan dan akan memaksakan kehendaknya pada pihak plasma IV. PELUANG DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN UKM Pemberdayaan UKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi.kondisi untuk dapat menentukan langkah-langkah strategis dalam pemberdayaan UKM di masa mendatang harus mengetahui peluang dan tantangan dari pemberdayaan UKM antara lain : 1. PELUANG Adanya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan masyarakat indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera. Sulit mewujudkan keamanan jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi ,sulit mewujudkan demokrasi jika terjadi ketimpangan ekonomi yang terjadi dimasyarakat,serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Pemberdayaan UKM merupakan salah satu jawaban untuk mewujudkan visi indonesia yang aman,adil dan sejahtera. Pelaksanaan otonomi daerah yang lebih baik disertai perimbangan keuangan yang lebih adil akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk memberdayakan UKM didaerahnya sebagai motor penggerak perekonomian daerah.Pemerintahan daerah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang tepat untuk memberdayakan UKM, sehingga akan dapat menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan dukungan perkuatan bagi UKM. Berbagai keterbatasan UKM dalam nengakses sumberdaya produktif telah menjadikan UKM sebagai usaha yang mandiri,kukuh dan fleksibel. Fleksibilitas UKM untuk beralih usaha dari satu sektor kesektor lain menjadi kekuatan UKM dalam mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan usahanya.fleksibilitas inilah yang sering membuat UKM menjadi kekuatan inovasi dan stabilisator dalam pembangunan ekonomi nasional. 2. TANTANGAN Tantangan utama yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi nasional pada masa mendatang adalah mempercepat upaya memperkukuh struktur eknomi yang berintikan UKM sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, yang pro pengurangan kemiskinan dan peningkatan lapangan usaha.ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif bai antar pelaku usaha,antar daerah maupun antar pusat dan daerah,telah menghambat upaya mewujudkan demokrasi ekonomi.Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan alokasi sumberdaya produktif yang mudah di akses oleh UKM, sehingga dapat mengubah struktur ekonmi nasional yang lebih adil. Sedangkan tantangan pemberdayaan UKM adalah meningkatkan produktifitas dan daya saing UKM agar dapat meningkatkan pemasaranya, serta mendiversifikasi dan mendiferensiasikan produknya di pasar dalam negri dan luar negri.Upaya ini memerlukan sinergi pemerintah pusat,pemerintah daerah, dunia usaha masyarakat dan UKM, untuk menyatukan potensi sumberdayanya dala pemberdayaan UKM pada masyarakat. V. STRATEGI PENGEMBANGAN UKM DI ERA GLOBAL Strategi untuk mempercapat perubahan stuktural dlam rangka menigkatkan peran UKM dalam memperlas penyediaan lapangan krja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan memeratakan peningkatan pendapatan dan untuk meningkatnya daya saing dan daya tahan ekonomi nasional, maka arah strategi dan kebijakan dalam pemberdayaan UKM antara lain: 1). Mengembangkan UKM yang diarahkan untuk membertikan kontribusi terhadap pertumbuhasn ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing sedangkan pemberdayaan usaha skala mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah. 2). Memperkuat kelembagaan UKM terutama untuk: a. Memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan ; b. memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perijinan; c. Memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung yang menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan usaha , teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi. 3). Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dengan: a. Mengembangka UKM melalui keterpaduan program dan fasilitas pemerintah. b. Meingkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik danterampil dengan adopsi penerapan teknologi; c. Mengembangkan UKM melaui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan pangelolaan usaha,termasuk dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan koprasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk memperoleh efisiensi kolektif. d. Meningkatkan peran UKM dalam proses industrialisasi, perkuatan keterkaitan industri, percepatan pengalihan teknologi, dan peningkatan kualitas SDM; e. Mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks pengembangan regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi unggulan disetiap daerah. 4). Meningkatkan peran UKM sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan prodok impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. 5). Mendorong berkembangnya UKM secara efisien, produktif dan berdaya saing baik di pasar lokal, regional melalui pengembangan kerjasama kemitraan antar pelaku UKM, atau antara UKM dengan Usaha Besar, BUMN/D. REFERENSI: Hafsah Jafar, Mohammad. Kemitraan Usaha. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999. Linton, Ian. Kemitraan Meraih Keuntungan Bersama, Jakarta: Hailarang, 1997. Mitzerg dan Hughes serta Musselman (Strategi Managemen,) Introduction to Modern Business, New York:1992 dikutip oleh Sutojo dkk, Profil Usaha Kecil dan Kebijakan Kredit Perbankan di Indonesia, Jakarta: Lembaga Manajemen FE-UI, 1994. Rahardjo Satjipto, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, 1980. Rahman Ustman,HA. dalam Srategi Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah di Era Global, Madiun: Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur, 2008. Wie,The Kian.”Model-model Finansial untuk Industri keci ditinjau dari segi permintaan”. Kumpulan Makalah Terseleksi Akatiga, Bandung: 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar