Kamis, 21 Juni 2012
bisnis islami
BISNIS ISLAMI
Oleh: Fitria nm
I. Pengertian
Nabi dan rasul sebelum diangkat menjadi nabi memiliki ciri-ciri kenabian / nubuwwah yang disebut juga dengan irhash. Nabi Muhammad SAW sejak kecil terkenal dengan akhlak yang mulia dengan sebutan al amin. Selain itu juga Nabi Muhammad memiliki 4 sifat yang disebut dengan Sifat Wajib Rasul. Sifat Wajib Rasul adalah sifat yang pasti atau wajib dimiliki oleh seorang Rasul, diantara sifat wajib Rasul adalah: Siddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah.
I.1.Siddiq / siddik / sidiq / sidik. Siddiq berarti benar dan perkataan dan perbuatan. Jadi mustahil jika seorang nabi dan rosul adalah seorang pembohong yang suka berbohong. Artinya bahwa Rasulullah SAW selalu benar (jujur) dalam ucapannya. Kebenaran ucapan ini dilakukan bukan hanya setelah beliau diangkat jadi nabi dan rasul, namun jauh sebelum itu semenjak masa kanak-kanak beliau tidak pernah berbohong sehingga mendapat gelar AL-AMIN. Segala sesuatu yang diucapkan oleh Rasul tidak pernah punya tendensi pribadi atau didasari oleh interest pribadi atau emosional pribadi, tetapi semua yang diucapkan oleh beliau didasari atas panduan wahyu dari Allah SWT. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat An Najm ayat 4-5 bahwa tidak ada yang diucapkan oleh Muhammad berdasarkan hawa nafsunya, tetapi apa yang diucapkan semata-ata didasari atas wahyu dari Allah SWT. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat.
I.2. Amanah / Amanat. Amanah artinya terpercaya atau dapat dipercaya. Jadi mustahil jika seorang nabi dan rosul adalah seorang pengkhianat yang suka khianat. Artinya, bahwa Nabi Muhammad SAW selalu menjaga amanah yang diembannya. Tidak pernah menggunakan wewenang dan otoritasnya sebagai nabi dan rasul atau sebagai pemimpin bangsa Arab untuk kepentingan pribadinya atau kepentingan keluarganya, namun yang dilakukan beliau semata untuk kepentingan Islam dan ajaran Allah. Sebagai contoh bahwa beliau sangat amanah dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa salah seorang sahabat beliau yang bernama Abu Thalhah pernah memberikan sebidang tanah yang subur kepada beliau tapi beliau tidak menggunakan tanah itu dengan seenaknya, tetapi beliau mencari sanak saudara Abu Thalhah yang berkehidupan kurang layak dan memberikan tanah itu untuk mereka, supaya taraf perekonomian mereka meningkat.
I.3 Tabligh / Tablik / Tablig. Tabligh adalah menyampaikan wahyu atau risalah dari Allah SWT kepada orang lain. Jadi mustahil jika seorang nabi dan rosul menyembunyikan dan merahasiakan wahyu / risalah Alaah SWT. sifat ini mempunyai pengertian bahwa rasulullah selalu menyampaikan segala sesuatu yang diwahyukan Allah kepadanya meskipun terkadang ada ayat yang substansinya menyindir beliau seperti yang tersurat dalam surat Abbasa, dimana Rasulullah mendapat teguran langsung dari Allah pada saat rasulullah memalingkan mukanya dari Abdullah Ummu Maktum yang meminta diajarkan suatu perkara sama sekali tidak disembunyikan oleh beliau. Beliaupun tidak merasa kawatir reputasinya akan rusak dengan sindiran Allah tersebut, justru sebaliknya para sahabat tambah meyakini akan kerasulan beliau
I.4.Fathonah / Fathanah / Fatonah. Fathonah berarti cerdas, pandai atau pintar. Jadi mustahil jika seorang nabi dan rosul adalah seorang yang bodoh dan tidak mengerti apa-apa. Maksudnya adalah suatu keniscayaan untuk para nabi dan rasul karena tidak mungkin Rasulullah bisa menyampaikan wahyu yang berupa al Qur’an yang sedemikian banyaknya hingga mencapai 6.666 ayat dan 323.670 huruf tanpa ada yang salah dan keliru satupun. Jika beliau tidak mempunyai fondasi intelektual yang tinggi hal itu mustahil terjadi. Kecerdasan Rasulullah tidak hanya intelektual semata tetapi juga cerdas dari segi emosional dan spiritual. Fathanah juga berarti mengerti, memahami, dan menghayati secara mendalam segala yang menjadi tugas dan kewajibannya. Sifat ini akan menimbulkan kreatifitas dan kemampuan melakukan berbagai macam inovasi yang bermanfaat.
II. Penerapan Sifat Wajib Rasul Dalam Dunia Bisnis
Seorang pengusaha (pebisnis) muslim berkewajiban untuk memegang teguh etika dan moral bisnis Islami yang mencakup Husnul Khuluq. Pada derajat ini Allah akan melapangkan hatinya, dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki akan terbuka dengan akhlak mulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis yang etis dan moralis.
Nabi Muhammad merupakan satu sosok figur yang sangat mempesona, sopan dalam bertutur kata, jujur manakala ia bicara sepanjang hayatnya, tidak pernah berdusta serta luhur budi pekertinya. Hal inilah yang membuat kita terkagum-kagum kepada beliau bahkan dari dulu sampai saat ini semua orang di penjuru dunia mengagumi profil beliau mengingat Nabi Muhammad SAW memiliki integritas kepribadian yang sangat luar biasa. Beliau mempunyai perilaku dan akhlak yang sangat mulia terhadap sesama manusia, khususnya terhadap umatnya tanpa membedakan atau memandang seseorang dari status sosial, warna kulit, suku bangsa atau golongan. Beliau selalu berbuat baik kepada siapa saja bahkan kepada orang jahat atau orang yang tidak baik kepadanya. Oleh karena itu tidak mengherankan jika Allah SWT memberikan predikat dalam Al Qur’an kepada beliau sebagai “wainnakkka la’alla hukukin aaadzhim” yaitu Nabi Muhammad adalah manusia yang memiliki akhlak yang paling agung. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an surat Al Ahzab ayat 21: Yang artinya: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.
Ayat ini menegaskan bahwasanya telah ada pada diri Rasulullah suatu uswah dan qudwah bagi kita selaku umatnya. Oleh karenanya marilah kita tata kembali komitmen ketaqwaan kita untuk lebih menghayati dan mengimplementasikan uswah dan qudwah rasulullah dalam menapaki kehidupan sehari-hari. Hal yang paling mendasar yang dapat diteladani dari Rasulullah SAW itu meliputi 4 sifat yaitu sidik, amanah, tabligh dan fathonah.
Pertama, “sidik”. Shidiq berarti mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan dan amal perbuatan atas dasar nilai-nilai yang diajarkan Islam. Istiqamah atau konsisten dalam iman dan nilai-nilai kebaikan, meski menghadapi godaan dan tantangan. Sifat jujur merupakan sifat Rasulullah saw. yang patut ditiru. Rasulullah saw dalam berbisnis selalu mengedepankan sifat jujur. Beliau selalu menjelaskan kualitas sebenarnya dari barang yang dijual serta tidak pernah berbuat curang bahkan mempermainkan timbangan. Dalam berhubungan dengan pelanggan atau klien harus selalu mengedepankan kebenaran informasi yang diberikan dan jujur dalam menjelaskan keunggulan produk-produk yang dimiliki, sekiranya ada kekurangan dengan produk, perlu dijelaskan tetapi dengan bahasa yang tidak menjatuhkan produk-produk milik kita. ketika usaha dilandaskan dengan kejujuran, akan menimbulkan brand image yang positif bagi produk kita, bahkan pelanggan akan lebih terbuka untuk mengungkapkan saran dan kritik, hal ini akan membuat koreksi untuk lebih menyempurnakan produk kita. Oleh karena itu, kejujuran dan kebiasaan berkata benar adalah kualitas-kualitas yang harus dikembangkan dan dipraktekkan oleh para pengusaha muslim.
Kedua, ” amanah” merupakan komitmen dalam melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepada satu pihak dari pihak lain atas suatu hal yang telah disepakati sebelumnya, Pengkhianatan atas perjanjian bisnis akan mengakibatkan cideranya sikap saling ridho diantara para pihak. Dalam kehidupan sehari-hari Amanah berarti tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban. Amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (kebajikan) dalam segala hal. Dengan sifat amanah, para pelaku bisnis akan memiliki sifat tidak saling mencurigai bahkan tidak khawatir walau sebagian harta kekayaanya di investasikan pada orang lain. Memulai bisnis biasanya atas dasar kepercayaan. Oleh karena itu, amanah adalah komponen penting dalam transaksi bisnis. Sebagaimana dalam Alquran yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfaal, 27).
Seorang yang amanah dalam bekerja bukan tanpa target. Ia akan selalu memanfaatkan waktu, dana, tenaga, sarana dan prasarana yang telah disediakan untuk mengejar target dengan cara berupaya meningkatkan mutu kerja yang maksimal. Sebab apabila hasil kerja kurang memadai, padahal sarana dan prasana sudah tersedia maka itu artinya kurang melaksanaan amanah. Seorang yang amanah dalam melaksanakan tugasnya dapat dilihat dari kesungguhannya menunjukkan mutu kerja yang sempurna. Untuk itu ia terus menerus melakukan perbaikan dan inofasi dari waktu kewaktu tanpa henti. Maka dengan demikian apabila prestasi kerja seseorang terus merosot dan tidak pernah menunjukkan hasil kerja yang menggembirakan berarti amanah belum dijalankan dengan sempurna. Padahal Rasulullah saw menyebutkan bahwa hendaknya seorang muslim harus melakukan perbaikan dari hari kehari, sebagaimana dalam haditsnya beliau menyebutkan, “keadaan hari ini harus lebih baik dari kemaren, dan keadaan hari esok harus lebih baik dari hari ini jika tidak, maka hidup seseorang akan celaka”. (Hadits). Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa wujud pelaksanaan amanah dalam suatu bidang pekerjaan tidak hanya dibuktikan dengan ketaatan pemimpin, menejer, staf dan karyawan pada peraturan yang ada, tapi segala upaya yang mendatangkan kebaikan dan keuntungan pada perusahaan dapat disebut telah melaksanakan amanah.
Ketiga, ” Tabligh”, Tabligh jg berarti komunikatif dan argumentatif, yang mana Pebisnis yang memiliki sifat tabligh akan menyampaikannya dengan benar dan berbobot, dengan tutur kata yang tepat, mampu mengkomunikasikan tentang visi dan misi kepada karyawan maupun stakeholders lainnya. berbisnis dengan akhlak yang baik dengan mengajak sekaligus memberikan contoh kepada pihak lain untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Di era ini, arti, pelaksanaan dan tujuan tabligh, menjadikan satu makna sinergi, knowledge management, organization development, keberanian, governed, teratur, konsisten, integritas, amal saleh, kekompakan, perbaikan diri, perbaikan cara dan perbaikan lingkungan. Ketika seorang pebisnis memiliki sikap-sikap islami, maka secara tidak langsung dia telah berperan sebagai uswah dan panutan bagi teman bisnisnya dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut. Maka tanpa disadari, dia telah mengajak orang lain untuk mencontoh dan mempraktikkan hal-hal yang baik dalam setiap kegiatan bisnisnya. Adapun sifat tabligh ini hendaknya dapat disampaikan oleh pelaku bisnis dengan bijak (hikmah), sabar, argumentatif, dan persuasive, sehingga akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid dan kuat.
Keempat,”Fatonah” (cerdas, intelek). Sifat fathanah dalam dunia bisnis dapat juga diterjemahkan sebagai sifat toleran juga merupakan kunci sukses pebisnis muslim. Toleransi berarti mengerti segala hal yang disukai dan tidak disukai oleh mitra bisnis. Toleran akan membuka kunci rezeki dan sarana hidup tenang. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan, mempermudah urusan jual beli, dan mempercepat kembalinya modal.
Dalam berbisnis, implikasi ekonomi sifat fathonah adalah segala aktivitas dalam manajemen suatu perusahaan harus dengan kecerdasan, dengan mengoptimalkan semua potensi akal yang ada untuk mencapai tujuan, seseorang yang fathonah juga dituntut untuk menjadi seorang pemikir yang kreatif dan inovatif menciptakan atau mengkombinasi produk2 kita, melakukan analisa secara berkala untuk mengetahui posisi perusahaan kita.mampu berpikir bijaksana dalam menghadapi persaingan yang bukan hanya rumit, bahkan bisa jadi kacau. berusaha untuk mampu mengasah kecerdasan untuk memprediksi situasi persaingan global ke depan dengan kemajuan teknologi komunikasi yang demikian pesat. ingat saat ini dunia menghadapi perubahan hebat, dengan seperangkat komputer, kita mampu bertransaksi bisnis ke mancanegara walaupun kita sedang berada di dalam kamar tidur.
III. Panduan Nabi Muhammad Dalam Bisnis
Membentuk lingkungan bisnis yang Islami sama artinya dengan mewujudkan bisnis yang beretika. Adapun etika itu sendiri memiliki dua pengertian: Pertama, etika sebagaimana moralitas, berisikan nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupan. Kedua, etika sebagai refleksi kritis dan rasional. Etika membantu manusia bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggung-jawabkan. Jadi, jika kata “etika” digabungkan dengan kata “bisnis”, maka dapat berarti memasukkan norma-norma agama bagi dunia bisnis, memasang kode etik profesi bisnis, merevisi sistem dan hukum ekonomi, meningkatkan keterampilan memenuhi tuntutan-tuntutan etika pihak-pihak luar untuk mencari aman dan sebaginya. Sedangkan bisnis yang beretika Islami adalah bisnis yang memiliki komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial yang sudah berjalan. Kontrak sosial merupakan janji yang harus ditepati sesuai dengan aturan halal-haram sabagaimana yang telah ditetapkan oleh ajaran agama Islam.
Rasululah Saw, sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah:
III.1. Prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran.Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
III.2. Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
III.3. Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Zar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R.Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
III.4. Ramah-tamah. Seorang palaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
III.5. Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli).
III.6. Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
III.7. Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
III.8. Takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi” ( QS. 83: 112).
III.9. Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.
III.10. Membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakuan.
III.11. Tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang
dalam Islam.
III.12. Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras,
mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.
III.13. Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung” (H.R. Jabir).
III.14. Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).
III.15. Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
III.16. Memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim). III.17. bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al- Baqarah:: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
Demikianlah sebagian etika bisnis dalam perspektif Islam yang sempat diramu dari sumber ajaran Islam, baik yang bersumber dari al-Qur’an maupun Sunnah.
IV. Membangun Profesionalisme Dalam Bisnis
Selain memerintahkan untuk bekerja, islam juga menuntun setiap muslim agar dalam bekerja di bidang apapun haruslah bersikap profesional. Sikap profesional ini dapat juga dikatakan sebagai sifat fathonah dalam bekerja, yang mana inti dari sikap profesionalisme ini setidaknya dicirikan oleh tiga hal sebagai berikut:
I. Kafa’ah, yaitu cakap atau ahli dalam bidang pekerjaan yang dilakukan. Seperti, menguasai manajemen organisasi, menguasai manajemen operasi, menguasai manajemen pemasaran, menguasai manajemen keuangan, menguasai Manajemen personalia, dan lain sebagainya sesuai dengan pekerjaan yang dibidanginya. Kafa’ah diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
II. Himmatul-‘amal, yaitu memiliki semangat atau etos kerja yang tinggi. Islam mendorong setip muslim untuk selalu bekerja keras serta bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga dan kemampuanya dalam bekerja. Himmatul-‘amal ini diraih dengan jalan menjadikan motifasi ibadah sebagai pendorong utama dalam bekerja disamping motifasi ingi mendapatkan penghargaan (reward) dan menghindari hukuman (punishment).
III. Amanah, Yaitu bertanggung jawab dan terpercaya dalam menjalankan setiap tugas dan kewajibanya. Amanah diperoleh dengan menjadikan tauhid sebagai unsur pengontrol utama tingkah laku. Sikap amanah mutlak harus dimiliki oleh pebisnis muslim. Sikap itu bisa dimiliki jika ia selalu menyadari bahwa apaun aktivitas yang dilakukan (termasuk pada saat ia bekerja) selalu diketahui oleh Allah SWT.(ihsan).
PENUTUP
I. Kesimpulan
Membentuk lingkungan bisnis yang islami bukanlah sesuatu hal yang baru dalam dunia Islam, bahkan dapat dikatakan sebagai sebuah keharusan. Dan jika kita mau menelusuri sejarah, dalam agama Islam tampak pandangan positif terhadap perdagangan dan kegiatan ekonomis. Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang (pebisnis), dan agama Islam disebar-luaskan terutama melalui para pedagang muslim. Sehingga dengan demikian, bukanlah suatu hal yang berlebihan bila bisnis dapat dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai Islam serta dalam suasana yang islami, dengan meneladani sifat-sifat rasul yakni siddiq, amanah, tabligh, fathonah.
Berdasarkan sifat-sifat tersebut, dalam konteks corporate social responsibility (CSR), para pelaku usaha atau pihak perusahaan dituntut besikap tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan (tidak ditutup-tutupi), selalu memperbaiki kualitas barang atau jasa secara berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan berbohong.
Pelaku usaha/pihak perusahaan harus memiliki amanah dengan menampilkan sikap keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (berbuat yang terbaik) dalam segala hal, apalagi berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Dengan sifat amanah, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya. Sifat tablig dapat disampaikan pelaku usaha dengan bijak (hikmah), sabar, argumentatif, dan persuasif akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid dan kuat.
Para pelaku usaha dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena keduanya merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan yang ceroboh dan tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga dapat mengancam hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri.
Para fuqoha sudah membahas mengenai masalah ini, dan mereka semua sampai pada kesimpulan bahwa bagi seorang pengusaha muslim memahami dasa-dasar fiqih dalam rangka menjalankan kerja dan bisnis yang sesuai dengan syariat islam adalah wajib, karena sesuatu yang disandarkan pada hal yang wajib, maka hukumnya wajib.
II. Saran
Setiap pebisnis tidak dilarang untuk mengejar atau mendapatkan keuntungan, bahkan dalam dunia bisnis mengejar keuntungan adalah sebuah keharusan yang diprioritaskan demi kelangsungan bisnis itu sendiri. Namun demikian, untuk memperoleh keuntungan tersebut haruslah dilakukan dengan cara-cara yang baik dan dalam suasana yang baik pula. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pebisnis muslim adalah menciptakan suasana lingkungan bisnis yang islami. Dengan contoh sisi kehidupan Nabi Muhammad dalam dunia bisnis yang sarat dengan nilia-nilai manajemen tadi, Semoga para pebisnis modern, dapat meneladaninya sehingga mereka bisa sukses dengan pancaran akhlak terpuji dalam bisnis .
Untuk itu, marilah keempat sifat Rasulullah tadi kita implementasikan dalam kehidupan kita sebagai perwujudan cinta dan mahabbah kita kepada Rasulullah dan semoga kita menjadi golongan orang yang mendapat predikat fidunya hasanah wafil akhiroti hasanah.
Adapun hal-hal yang telah penulis paparkan dalam makalah ini dapat menjadi sedikit modal dan acuan dalam menjalankan bisnis yang islami. Dan Semoga makalah ini beroleh manfaat. Amin.
REFERENSI:
http://organisasi.org/definisi_pengertian_dan_sifat_sifat_nabi_dan_rosul_rasulpendidikan_agama_islam
http://zonaekis.com/etika-bisnis-islami
http://istanailmu.com/2011/04/16/membentuk-lingkungan-bisnis-yang-islami/html
http://www.acosys.co.id/book/export/html/11
Beekun Issa Rafik, 2004, Etika Bisnis Islami, PUSTAKA PELAJAR, Hlm.105, Yogyakarta.
http://kennarotama.blogspot.com/2011_01_01_archive.html
http://www.knkgindonesia.com/KNKGDOWNLOADS/Konsep_Pedoman_Good%20Governance%20Bisnis%20Syariah.pdf
Ismail Yusanto, Muhammad. , 2002. Menggagas bisnis Islami, Gema Insani Press, Jakarta.
Badroen, Faisal MBA. Dkk., 2007, Etika Bisnis Dalam Islam, Kencana, Hlm.139. Jakarta.
mudharabah
ARTIKEL MUDHOROBAH
Oleh: Fitria nm
I.
PENDAHULUAN
Setiap manusia pasti memiliki hubungan
interaksi dengan manusia lain, baik dalam hal ibadah, pekerjaan, maupun hal-hal
lain yang bersifat social. Begitu juga dalam menentukan pilihan, apakah hidup
yang kita pilih telah sesuai dengan ajaran agama yang kita anut, seperti halnya
dalam memilih produk perbankan, Mungkin kita bertanya kenapa harus memilih
produk syariah?
Setiap muslim memang harus dan wajib memilih
produk yang halal dan sesuai dengan
syariah islam. seperti halnya ketika memilih produk pada makanan kita pasti
akan memilih produk yang bersertifikat halal, demikian juga dalam hal lain misal:
berinvestasi atau bermuamalah maka anda harus yakin bahwa produk yang anda
gunakan adalah halal dan sesuai dengan syariat islam, serta jauh dari
unsure-unsur berikut:
1. Unsur maysir
(judi, spekulasi)
2. Unsur gharar
(ketidakjelasan)
3. Unsur riba
(bunga)
4. Unsun bathil
(tidak adil)
Dengan anda memilih produk syariah maka
secara otomatis anda akan terbebas dari beberapa unsure tersebut diatas ,
karena produk syariah yang salah satunya adalah dengan menggunakan akad
mudharabah telah direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI).
II. RUMUSAN MASALAH
Bahwa kegiatan-kegiatan investasi bank Islam menurut para teoritisi
Perbankan Islam mesti di dasarkan pada dua konsep hukum : Mudharabah dan
Musyarakah, atau yang dikenal dengan istilah Profit and Loss Sharing (PLS).
·
Apakah investasi yang menjadi salah satu produk BMD di atas telah sesuai dengan akad mudharabah?
·
Apakah konsep teoritisi yang ditawarkan dengan
sistem Mudharabah dalam
literatur fiqih dapat diaplikasikan secara murni pada Perbankan Islam dalam tingkat realitas?
III.
TEORI
Mudharabah dalam
literatur fiqih
A.
Pengertian
Dalam fiqih Islam mudharabah merupakan
salah satu bentuk kerjasama antara rab al-mal (investor) dengan seorang
pihak kedua (mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdagang. Istilah
mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz menyebutkan dengan Qiradh. Secara
terminologi, para Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh
dengan : “Pemilik modal (investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja
(pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu
menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan”.
B. Hukum
Mudharabah dan Dasar Hukumnya.
Dalam Islam akad mudharabah dibolehkan, karena
bertujuan untuk saling membantu antara rab al-mal (investor) dengan
pengelola dagang (mudharib). Demikian dikatakan oleh Ibn Rusyd (w.595/1198)
dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu kelonggaran
yang khusus6. Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al-Qur‟an atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktikkan oleh
umat Islam, dan bentuk dagang semacam ini tampaknya terus hidup sepanjang
periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan karavan dan
perdagangan jarak jauh. Dasar hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha
tentang kebolehan bentuk kerjasama ini adalah firman Allah dalam Surah al-Muzzammil
ayat 20 :
...وَآَخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي
الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّه
Artinya : “....dan
sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah....”.
(Al-muzammil :
20)
لَيْسَ عَلَّيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًّا مِنْ
رَبِكُم
Artinya : “Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari
Tuhanmu....”. (al-Baqarah : 198).
Kedua ayat
tersebut di atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara
bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah SWT di muka bumi.
C. Rukun
dan Syarat Mudharabah
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang
menjadi rukun akad mudharabah adalah Ijab dan Qabul Sedangkan Jumhur
Ulama menyatakan bahwa rukun akad mudharabah adalah terdiri atas orang yang
berakad, modal, keuntungan, kerja dan kad; tidak hanya terbatas pada rukun sebagaimana
yang dikemukakan Ulama Hanafiyah, akan tetapi, Ulama Hanafiyah
memasukkan rukun-rukun yang disebutkan Jumhur Ulama itu, selain Ijab dan Qabul
sebagai syarat akad mudharabah.
Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai
dengan rukun yang dikemukakan Jumhur Ulama di atas adalah :
1. Orang
yang berakal harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
2. Mengenai modal disyaratkan : a) berbentuk
uang, b) jelasjumlahnya, c) tunai, dan d) diserahkan sepenuhya kepada mudharib
(pengelola). Oleh karenanya jika modal itu berbentuk barang, menurut Ulama Fiqh
tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya.
3. Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan
bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambil dari keuntungan
dagang itu.
D. Modal
Modal harus berbentuk uang. Untuk menghindari
bentuk perselisihan, kontrak mudharabah harus jelas jumlah modalnya. Modal mudharabah
tidak boleh berupa suatu hutang yang dipinjam mudharib pada saat
dilanjutkan kontrak mudharabah. Karena dalam kontrak semacam ini si investor
dapat dengan mudah menggunakan mudharabah sebagai alat untuk memperoleh kembali
hutangnya sekalian mengambil untung darinya.
Oleh sebab itu, mudharabah dapat dianggap
sebagai suatu kontrak dimana investor menanggung sedikit tanggung jawab,
berbeda dengan mudharib yang menanggung tanggung jawab tidak terbatas. Sebanding
dengan posisi yang tidak menguntungkan pada si mudharib. Investor harus
menanggung segala kerugian atau biaya kongsi mudharabah jika mudharib
menjalankan tindakan-tindakan sesuai dengan syarat-syarat kontrak dan tidak
melakukan salah guna (misuse) atau salah-urus (mismanage) atas
modal yang dipercayakan kepadanya.
E. Manajemen
Ulama Fiqh
membagi mudharabah kepada dua jenis : Mudharabah muthlaqah (tak
terbatas untuk menyerahkan modal secara mutlak, tanpa syarat dan
pembatasan) dan Mudharabah muqayyadah (terbatas untuk menyerahkan
modal dengan syarat dan batasan tertetu). Dalam mudharabah
muthlaqah, mudharib boleh dan bebas menggunakan modal untuk membeli barang
apapun dari siapapun dan kapanpun ia boleh menjual barang-barang mudharabah
dengan cara tunai atau kredit bahkan ketika si mudharib dibatasi pun, ia bebas
berdagang sesuai dengan praktik umumnya para pedagang. Akan tetapi dalam mudharabah
muqayyadah, mudharib harus mengikuti syarat-syarat dan batasan-batasan yang
dikemukakan oleh investor. Misalnya, mudharib harus berdagang barang tertentu, pada
tempat tertentu, dan membeli barang pada orang tertentu. Menurut Imam Malik dan
Imam Syafi’i, jika investor menentukan bahwa mudharib tidak boleh
membeli kecuali dari orang tertentu, maka mudharabah itu batal.
F. Jangka
Waktu
Menurut madzhab Maliki dan Syafi’i bahwa,
kontrak mudharabah tidak boleh menentukan syarat adanya jangka waktu tertentu
bagi kongsi. Menurutnya hal demikian dapat membuat kontrak menjadi batal. Namun
kalangan madzhab Hanafi dan Hambali membolehkan klausul demikian.
Ulama yang berpendapat pertama memberikan argumen bahwa pembatasan waktu
semacam ini bisa membuat peluang yang baik lepas dari tangan mudharib atau
mengacaukan rencana-rencananya, sehingga mengakibatkan tidak dapat memperoleh
keuntungan dari usaha yang telah dilakukan.
G. Jaminan
Mengingat hubungan antara investor dengan
mudharib adalah hubungan yang bersifat „gadai‟ dan mudharib adalah orang yang dipercaya, maka tidak ada jaminan oleh
mudharib kepada investor. Investor tidak dapat menuntut jaminan apapun dari
mudharib untuk mengembalikan modal dengan keuntungan. Jika investor
mempersyaratkan pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam
syarat kontrak, maka kontrak mudharabah mereka tidak sah, demikian menurut Malik
dan Syafi’i.
H. Pembagian
Laba dan Rugi
Ketentuan suku laba bagi masing-masing pihak
harus ditentukan sebelumnya dalam kontrak mudharabah. Suku laba harus berupa rasio
dan bukan jumlah tertentu. Penetapan jumlah tertentu, misalnya seratus satuan
mata uang, bagi salah satu pihak membatalkan mudharabah karena adanya
kemungkinan bahwa keuntungan tidak akan mencapai jumlah yang ditetapkan ini.
IV.
ANALISA
Mudharabah dalam Perbankan Islam
Mudharabah dalam Perbankan
Islam lebih cenderung bersifat aplikatif dan praktis, jika dibandingkan dengan
literatur fiqh ang bersifat teoritis. Kontrak mudharabah bank-bank Islam
saat ini sudah menjamur diseluruh dunia. Istilah tersebut mewakili suatu bentuk
perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakan layanan-layanan bebas bunga
kepada para nasabah. Umumnya, kontrak mudharabah digunakan dalam perbankan
Islam untuk tujuan dagang jangka pendek dan untuk suatu kongsi khusus.
Kontrak-kontrak mudharabah bank Islam menentukan
jumlah modal yang digunakan dalam kongsi. Ringkasnya, tidak ada dana tunai yang
diberikan kepada mudharib. Jumlah modal diangsur ke dalam rekening mudharabah
yang oleh bank dibuka untuk tujuan pengelolaan mudharabah. Karena umumnya
mudharabah untuk tujuan pembelian barang-barang tertentu, maka bank sendirilah yang
melakukan pembayaran kepada penjual. Dana-dana yang diberikan oleh bank sebagai
modal tidak dalam penanganan mudharib dan ia tidak dapat menggunakannya untuk
tujuan lain. Bank Islam akan menyediakan sumber-sumber pembiayaan yang luas
kepada para peminjam dengan prinsip berbagi-risiko, tidak seperti pembiayaan berbasis
bunga dimana peminjamnya menanggung semua risiko. Namun dalam praktiknya,
bank-bank Islam umumnya telah menyadari bahwa PLS, seperti yang dibayangkan
para teoritisi, tidak dapat digunakan secara luas dalam Perbankan Islam
dikarenakan risiko-risiko yang ditanggungkan kepada Bank.
V.
KESIMPULAN
· Berdasarkan artikel diatas Produk syariah muamalat dan investasi yang
dikelola oleh BMD syariah, telah sesuai dengan prinsip syariah islam. Dengan menggunakan
akad mudharabah yang Aman dan terjamin dengan bagi hasil yang menarik dan halal
karena setiap bulanya bagi hasil tersebut telah dibersihkan 2,5% untuk zakat.
· Mudharabah
yang dikembangkan dalam fiqih adalah
suatu kontrak dimana mudharib memiliki kebebasan yang diperlukan untuk menjalankan mudharabah dalam rangka menghasilkan laba. Karena mudharib
merupakan pihak yang lebih lemah
didalam kontrak yang per definisi, memberikan keterampilannya sebagai modal pada mudharabah, para Fuqaha tidak membolehkan adanya tuntutan
jaminan terhadap mudharib. Di
bawah perbankan Islam, mudharabah kemudian digunakan dalam kongsi-kongsi dagang berjangka
pendek, yang di situ tidak ada transfer
dana kepada pihak mudharib. Tidak ada kebebasan bertindak, karena semua bagian-bagian yang terperinci tentang bagaimana mudharabah harus dijalankan
sudah ditetapkan di dalam kontrak.
Peran mudharib terbatas pada melaksanakan atas kontrak. Konsep umum mudharabah (yaitu suatu bentuk pembiayaan
modal usaha atau penyaluran
kredit kepada mereka yang kekurangan dana tetapi memiliki keterampilan untuk menjalankan dagang atau bisnis dengan suatu keuntungan tidak pasti
yang mugkin dapat atau mungkin
tidak dapat diwujudkan) tidak tampil menjadi sesuatu yang menonjol atau yang cukup tampak dalam
mudharabah perbankan Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)